DERAP. ID II Surabaya – Lanjutan sidang perkara dugaan korupsi penyelewengan uang perusahaan daerah air minum Kota Madiun pada Selasa, 15 Agustus 2023 di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin menghadirkan 6 orang saksi. Keenam saksi tersebut adalah Agustina, Elisabet, Filian, Harsanti, Putut yoso dan Anin yang kesemuanya adalah para Kasir PDAM Kota Madiun. Keenam saksi tersebut memberikan keterangan dipersidangan dengan Terdakwa Rahajeng Elok Kartika Putri ( mantan Supervisor Kasir PDAM Kota Madiun ) dan Terdakwa Jiono ( mantan Kasubag Pengendali Rekening PDAM Kota Madiun ) . Di persidangan tersebut, kedua Terdakwa didampingi oleh 5 orang Pengacara yakni, Firdaus Ade Nugroho, SH
, Aditya Setyo Raharjo, SH dan Gempar Pambudi, SH ( Penasehat Hukum Terdakwa Rahajeng Elok Kartiko Putri ) serta Reza, SH dan Bambang, SH (Penasehat Hukum Terdakwa Jiono).
Mendasar atas keterangan para Saksi dipersidangan, beberapa Penasehat Hukum Terdakwa Rahajeng, kepada Media ini menyampaikan beberapa hal terkait fakta fakta yang terungkap dipersidangan antara lain terkait kedudukan dan khususnya peran Terdakwa Rahajeng dalam perkara dugaan penyelewengan uang perusahaan dalam kapasitasnya sebagai Supervisor Kasir di PDAM Kota Madiun serta kejelasan menyangkut fungsi, sistem dan mekanisme tatakelola management keuangan di PDAM kota Madiun selama ini. Merujuk keterangan para saksi terungkap jika sistem dan tata kelola management keuangan di PDAM Kota Madiun hingga munculnya kasus tersebut salah satu faktornya adalah belum diterapkannya standart SOP pengelolaan keuangan perusahaan yang baku . Dikatakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa bahwa sistem manajemen pengelolaan keuangan perusahaan masih mengadopsi kebiasaan kebiasaan yang berjalan selama ini yakni manual, saling percaya dan tidak konsisten pada tupoksi jabatan yang ada. Bahwa sistem pembayaran oleh pelanggan yang masih manual atau cash money salah satunya menjadi faktor penyebab hal ini terjadi. Para Penasehat Hukum Terdakwa kepada media ini juga mengatakan, mengutip pernyataan hakim bahwa jika selama ini tidak ada SOP terkait pengelolaan keuangan, maka jika terjadi permasalahan seperti perkara ini, bawahan bisa menjadi korban. Jika masalah nya seperti itu, Terdakwa bisa bebas demi hukum.
Dari beberapa keterangan para Saksi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum kepada media ini terungkap di persidangan bahwa selama ini juga tidak pernah ada komplaine dari pelanggan, artinya tidak ada uang dari pelanggan yang diselewengkan Terdakwa Rahajeng. Hal lainnya yakni selama ini disetiap laporan keuangan dari Supervisor Kasir ke Bendahara juga dilengkapi paraf yang artinya tidak ada kekeliruan atas laporan tersebut. Itulah sekilas yang terungkap dipersidangan atas keterangan para saksi dipersidangan, dan sidang berikutnya nanti akan menghadirkan saksi lainnya yakni Bendahara atau Kabag yang diharapkan bisa mengurai lebih jelas kasus dugaan penyelewengan uang pelanggan perusahaan termasuk terkait ada tidaknya SOP baku yang diterapkan. Kita tunggu saja upaya pencari keadilan agar keadilan yang hakiki bisa ditegakkan. (Jhon).