Friday, December 13, 2024
HomeHukum KriminalBegini Fakta di Persidangan ; Barang Titipan Untuk Napi Terselip Sabu, Terdakwa...

Begini Fakta di Persidangan ; Barang Titipan Untuk Napi Terselip Sabu, Terdakwa Bersikukuh Tidak Tau

Ket. Foto : kolase, kiri suasana sidang, kanan Pengacara Sigit Haryo Wibowo, SH dan Citra Anggun, P, SH dari LBH Imparcial Madiun.

DERAP. ID || Madiun –  Pelajaran penting buat kita semua untuk tidak gampang percaya jika dititipi sesuatu barang oleh orang lain. Apalagi barang tersebut akan dikirimkan ke Napi yang tengah berada di dalam Lapas, apalagi karena pesanan tersebut berasal dari seorang Napi. Jika sebenarnya hanya karena berniat baik untuk mengantar titipan, tak tahunya harus berbuah resiko karena didalam barang titipan Terselip Sabu Sabu yang akhirnya ditangkap polisi dan diproses hukum. Sangat tidak kita inginkan hal seperti itu terjadi pada kita ( masyarakat ) yang sebenarnya tak berniat berbuat jahat. Hati hati dan tetap waspada, apalagi membawa barang sesuatu masuk kedalam Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) .

Seperti yang terjadi pada 2 orang Terdakwa yang saat ini tengah diproses hukum di Pengadilan Negeri kota Madiun. Dengan didampingi oleh dua Pengacara dari LBH Imparcial, yakni Sigit Haryo Wibowo, SH yang juga sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum Imparcial Madiun dan Citra Anggun, P, SH kedua Terdakwa yang tersangkut perkara Narkotika jenis Sabu sabu yakni Terdakwa Lauren Tino, warga Poncol Magetan dan Terdakwa Selvia JRP, warga Ngariboyo Magetan. Nasib kedua Terdakwa dalam memperoleh keadilan tersebut saat ini tengah diperjuangkan oleh LBH Imparcial Madiun. Dalam sidang yang digelar pada Rabu,26 Juli 2023 mengagendakan Pemeriksaan Saksi dengan menghadirkan saksi Verbal lisan yakni Suprapto,penyidik reskoba Polres Madiun Kota di Pengadilan Negeri kota Madiun yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ali Sobirin, SH, MH. Saksi lainnya yakni calon suami Terdakwa Selvia yang saat ini jadi Napi dan dua orang saksi lain yang juga Napi di Lapas klas II Madiun.

  Di persidangan terungkap dari keterangan para saksi yang pada pokoknya menerangkan bahwa kedua Terdakwa Lauren Tino dan Terdakwa Selvia tidak pernah saksi beritahu kalau barang yang akan dikirim ke para Saksi didalam Lapas yakni perlengkapan mandi ( di gagang sikat cuci baju ) berisi sabu sabu dengan berat sekitar 10 gram. Terdakwa Lauren Tino yang disuruh oleh Terdakwa Selvia untuk mengantar roti untuk Dino( Napi yang juga calon suami Terdakwa Selvia) didalam Lapas serta Perlengkapan Mandi untuk dua Napi Narkoba teman Dino ketika diperiksa oleh Petugas Lapas, digagang sikat cuci baju tersebut berisi sabu sabu. Terdakwa Lauren Tino kaget atas kejadian tersebut dan langsung diperiksa polisi yang kemudian Terdakwa Selvia ikut ditangkap polisi. Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, kedua Terdakwa menyatakan tidak mengetahui sama sekali jika barang titipan perlengkapan mandi tersebut ada sabu sabunya. Terdakwa Selvia mengaku jika paket barang yang dia Terima untuk dikirim ke Kedua Napi teman Dino, calon suamianya didalam penjara ada sabu sabunya, karena menurut Terdakwa Selvia, dirinya tidak membuka bungkusan paket barang tersebut.

Ketua Majelis Hakim Ali Sobirin, SH,MH menyatakan jika nanti kedua Terdakwa memang tidak bersalah, ya akan dibebaskan, tapi kalau terbukti bersalah ya akan dihukum. Kepada saksi verbal lisan penyidik Reskoba Polres Madiun Kota, Ketua Majelis Hakim Ali Sobirin juga berpesan agar penyidik bisa lebih profesional kedepan dalam rangka pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Terhadap dua orang saksi yang saat ini  juga merupakan Napi Lapas klas II Madiun, yakni Afif dan Hariyanto, pemilik barang perlengkapan mandi yang didalamnya ada sabunya tersebut, oleh penyidik saat ini juga tengah diproses hukum namun belum P 21.

Pengacara Sigit Haryo Wibowo, SH usai sidang tersebut menjawab pertanyaan wartawan media ini mengatakan bahwa Kliennya sama sekali tidak mengetahui jika didalam titipan barang berupa alat perlengkapan mandi tersebut terdapat sabu sabu, karena kliennya sejak menerima paket barang tersebut dari jasa paket sama sekali tidak membuka bungkusan paket tersebut. Menurutnya dalam pemeriksaan urine terhadap kliennya oleh penyidik, hasilnya juga negatif. Dikatakan lebih lanjut oleh Sigit, kalau calon suami kliennya ( Selvia ) yakni Napi Dino, perkaranya juga bukan perkara Narkoba. Menurut Sigit Haryo Wibowo, SH, Lawyer yang juga sebagai Ketua LBH Imparcial Madiun itu , Napi Dino ( calon suami kliennya ) tersebut menurut nya juga baru kenal dengan Napi yang baru dilayar dari Lapas lain ( Afif dan Hariyanto ) didalam lapas pemuda klas II Madiun. Jadi menurut Sigit, baik kliennya maupun Napi Dino tidak pernah tahu jika didalam barang titipan tersebut ada sabu sabunya.

Seperti apa nanti nya Majelis Hakim menjatuhkan Putusan terhadap Terdakwa Lauren Tino dan Selvia, semoga mencerminkan penegakan hukum yang tegas dan penegakan Keadilan yang obyektif sesuai harapan Pencari Keadilan. Sidang ditunda dan akan dibuka kembali persidangan nya pekan depan dengan agenda Tuntutan dari JPU. ( Jhon ) .

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments