DERAP.ID || Madiun – Setelah sidang pertama digelar pada Kamis, 15 Juni 2023 kemarin, pada Senin, 19 Juni 2023 ini sidang lanjutan Praperadilan terhadap Kapolres Madiun Kota dan Kasatreskrim Polres Madiun Kota kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun . Sidang pada Senin ini mengagendakan pembacaan materi permohonan Praperadilan oleh Team Pengacara Pemohon yakni Advokat dan Konsultan Hukum dari kantor konsultasi dan bantuan hukum Institut Agama Islam Negeri Ponorogo ( LKBH IAIN Ponorogo ) . Lima orang Pengacara bergantian membacakan materi Permohonan di persidangan yang pada pokoknya mempersoalkan SOP penetapan tersangka terhadap Kliennya ( Septian Dwi Saputra ) yang dinilai menyalahi atau melanggar KUHAP. Menurut Para Pengacara Pemohon, bahwa pada 7 mei 2023 yang lalu dikatakan bahwa kliennya dilaporkan ke polisi oleh Pelapor ( Bank BRI Cabang Madiun ) dan menurut Team Pengacara Pemohon, pada hari itu juga kliennya ditangkap dan diperiksa, lalu pada hari itu juga kliennya ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Tersangka Septian Dwi Saputra, warga Mojopurno, Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun dijerat dengan pasal Pencurian uang milik Bank BRI senilai kurang lebih 2 milyar rupiah.
Dalam materi Permohonan Praperadilan tersebut disampaikan di persidangan oleh Team Pengacara Pemohon bahwa kliennya (Septian Dwi Saputra) ditetapkan oleh penyidik satreskrim polres Madiun Kota sebagai Tersangka tanpa didahului dengan pemeriksaan sebagai saksi atau sebagai calon tersangka terlebih dahulu. Hal tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia dan melanggar ketentuan yang ada dalam KUHAP. Para Pengacara Pemohon mempertanyakan proses penanganan perkara oleh penyidik tersebut mulai adanya pelaporan, penangkapan, pemeriksaan, penetapan tersangka sampai penahanannya dilakukan hanya dalam waktu sehari itu juga ( 7 mei 2023 ).
Dalam sidang tersebut, Team Pengacara dari LKBH IAIN Ponorogo juga sempat menyampaikan Keberatan kepada Hakim Tunggal Dian Mega Ayu, SH, MH terkait kapasitas tiga orang yang mewakili pihak Termohon di Persidangan. Team Pengacara mempertanyakan kapasitas ketiganya menyangkut kuasa dari Termohon secara hukum, mengingat yang hadir di persidangan tersebut adalah salah satunya adalah Kanit dimana secara struktur adalah pejabat dibawah Termohon . Menurut Team Pengacara Pemohon, mestinya secara hukum yang mewakili Termohon di persidangan kalau dari Internal adalah bagian hukum Polres Madiun Kota. Atas keberatan dari Team Pengacara Pemohon Praperadilan tersebut, sidang tetap dilanjutkan dan Hakim memeritahkan kepada Kuasa Hukum Termohon untuk memperbaiki surat kuasa untuk disampaikan pada sidang berikutnya.
Sidang kembali ditunda dan akan dibuka kembali besok, Selasa 20 Juni 2023 dengan Agenda Jawaban dari Termohon. ( Jhon ).