DERAP.ID || Madiun – Para pelajar yang rentan akan pelanggaran hukum atau bahkan berpotensi melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan Hukum terutama menyangkut perilaku dan penggunaan Medsos , menjadi penting untuk diberikan sosialisasi dan pemahaman serta pencerahan hukum sejak dini dan hal tersebut membutuhkan perhatian semua pihak tak terkecuali kalangan Advokat atau Pengacara.
Lembaga Bantuan Hukum Posbakumadin Madiun yang bekerjasama dengan Kemenkumham mengadakan Penyuluhan Hukum kepada para siswa siswi sekolah MTsN 12 Madiun pada Kamis,6 April 2023 kemarin dengan mengambil tema “BPHN MENGASUH”. Sosialisasi dan Penyuluhan tersebut mengupas tentang “dampak penggunaan media sosial bagi pelajar” yang berhubungan dengan Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum tersebut diikuti oleh sekitar 76 siswa siswi. Hampir semua siswa terlihat antusias mengikuti acara tersebut dan mereka begitu nampak aktif dalam bertanya . Paling tidak tercatat ada 11 pertanyaan yang di ajukan oleh siswa siswi MTsN 12 Madiun dalam rangka menimba ilmu tentang Hukum khususnya terkait dengan perilaku dan dampak hukum dari penggunaan Medsos.
Perkembangan media sosial membuat kinerja menjadi lebih cepat , tepat , akurat sehingga dapat meningkatkan produktivitas yang dihasilkan. Adapun media sosial yang sering digunakan pada saat ini adalah Facebook,Twiter,Instagram, Tik Tok, Tumblr dan media sosial lainnya. Salah satu pengguna media sosial sekarang ini adalah pelajar,karena dengan menggunakan media sosial pelajar dengan mudah berkomunikasi jarak dekat maupun jarak jauh tanpa harus bertatap muka atau bertemu. Media sosial bagi para pelajar merupakan hal yang penting tidak hanya sebagai tempat memperoleh informasi yang menarik tetapi juga sudah menjadi Lifestyle atau gaya hidup. ( Jhon ).