DERAP.ID || Madiun – Kisruh perkara dugaan korupsi selisih pembukuan keuangan di PDAM Kota Madiun sebesar 729 juta yang terungkap diakhir tahun 2022 kemarin masih harus diurai hingga akar permasalahan yang sebenarnya. Salah satu Pegawai PDAM Kota Madiun yang berinisial AJ yang ikut terseret di pusaran kasus tersebut,mengaku kaget dan sama sekali tidak merasa melakukan penyelewengan atas dana yang dimaksud . Diduga problem Human Error atas sistem manajemen pengelolaan keuangan ( Akun )di PDAM yang tidak savety ( bisa dibuka oleh semua pegawai ataupun atasannya langsung ) dan lemahnya pengawasan secara periodik bulanan oleh Pengawas Internal ( SPI ) rentang tahun 2022 memicu laporan keuangan tahunan menjadi tidak akurat ( error ). Ditandaskan oleh Sukriyanto bahwa logikanya jika misalkan sejak Januari 2022 itu terjadi kesalahan atau penyelewengan, maka pada bulan Pebruari 2022 itu sudah bisa diketahui, begitu pula pada bulan bulan berikutnya,trus bagaimana dan dimana Pengawas Internalnya selama itu ? Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum inisial AJ yakni Sukriyanto,SH,MH managing partner dari kantor Hukum SKR Law Firm mendasar pengakuan dari Kliennya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Sukriyanto,SH,MH bahwa tidak bisa masalah tersebut hanya dibebankan kepada Kliennya. Menurutnya bahwa ada beberapa kejanggalan dalam perkara tersebut,diantaranya terkait munculnya perubahan nilai nominal atas laporan keuangan dari 1 Milyar sekian,berubah menjadi 700 juta sekian. Hal tersebut dinilai janggal dan ini harus dicari dimana letak kebocorannya serta jangan jangan ini merupakan upaya memojokkan kliennya. Diduga ada pihak lain yang bermain dan sengaja menjadikan Kliennya targed bidik.
” yang jelas akan kita sondingkan terkait perbedaan antara laporan keuangan ke walikota dengan pendapatan yang riil PDAM sehingga akan nantinya diketahui letak kebocorannya dimana “, Kata Sukriyanto kepada Media ini yang ditemui di kantornya. Sukriyanto berharap Kejaksaan bisa membuka atau mengexplor siapa dibalik semua itu termasuk manajemennya.
Sukriyanto,SH,MH menambahkan kepada Media ini bahwa pihaknya saat ini juga memiliki data data terkait dengan perkara tersebut yang diantaranya terkait hasil pemeriksaan BPK yang diduga akan dipengaruhi atau diintervensi. Ditambahkan oleh Sukriyanto bahwa saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan kejaksaan dan kliennya baru sebatas dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan. Mengakhiri wawancara dengan media ini,Sukriyanto,SH,MH mengatakan ” kita tunggu saja perkembangannya nanti seperti apa ” .( Jhon ).