DERAP.ID || Magetan-Perkara penyalahgunaan Narkoba yang sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Magetan dengan Nomor Perkara 13/Pid.sus/2023/PN.Mgt
dengan Terdakwa Julius pada Selasa,14 Maret 2023 kemarin Team Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan Saksi Ahli dari Badan Narkotika Nasional atau BNN Jatim yakni Dr Munawar Cholil. Saksi Ahli yang dihadirkan tersebut diharapkan dapat memberikan pendapat sesuai dengan ilmu dan pengetahuan Ahli yang tentunya pendapat,ilmu dan pengetahuan yang disampaikan di Persidangan dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam rangka menggali kebenaran materiil atas dakwaan Jaksa dan diharapkan juga dapat semakin meyakinkan Hakim dalam memberikan pertimbangan pertimbangan yang obyektif dan independen serta adil sebelum Putusan.
Salah satu Penasehat Hukum terdakwa Julius yakni Suryajiyoso,SH yang juga merupakan Ketua LPBH NU Kota Madiun usai persidangan tersebut menyampaikan beberapa hal kepada Media ini. Menurutnya bahwa perkara yang menjerat kliennya tersebut sudah dimohonkan baik kepada penyidik Polri maupun Jaksa agar Kliennya bisa mendapatkan assesment atau rehabilitasi. Namun permohonan tersebut belum dikabulkan dan oleh karenanya pihaknya menghadirkan Saksi Ahli yang diharapkan dapat menyampaikan pendapat hukum dan pengetahuan hukum yang jelas dan terang sesuai bidangnya untuk kepentingan pencari keadilan yakni kliennya.
Ada beberapa hal menyangkut isi dakwaan Jaksa yang menurutnya penting untuk diuji di Persidangan termasuk penerapan pasal pasal yang didakwakan kepada Kliennya yang menurutnya kurang tepat. Ditambahkan oleh Suryajiyoso bahwa Kliennya yakni Julius ini kesehariannya bekerja sebagai penjual bakso dan mengenal narkoba sabu sabu ini menurutnya faktornya kecanduan dan sudah semestinya kiranya Majelis Hakim bisa mengabulkan permohonan assessment untuk kliennya .
Saksi Ahli Dr Munawar Cholil dari BNN Jatim dipersidangan tersebut menyampaikan banyak hal sebagai Pendapat sesuai bidang dan pengetahuan yang dikuasainya sebagai Ahli. Beberapa hal yang disampaikan oleh Ahli dipersidangan antara lain memberikan Pendapat dan keterangan yang relevan dengan hal hal yang didakwakan kepada Terdakwa .Keterangan ahli tersebut juga menyangkut terkait penanganan penyalahgunaan & pecandu untuk di rehabilitasi, karena menurut penasihat hukum terdakwa adalah sebagai pecandu, namun pihak kepolisian & kejaksaan tidak menetapkan pasal 127,tetapi justru diterapkan pada pasal 112 dan 114. Menurut Ahli bahwa meski hasil pemeriksaan urine negatif, Assessment bisa diterapkan sepanjang barang bukti dibawah 1 gram. Sementara barang bukti sabu atas perkara tersebut 0,9 gram(kotor). ( Jhon).