DERAP.ID II Madiun – Perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu seberat 12 gram dengan terdakwa Dedy SR yang di Pengadilan Negeri Madiun divonis penjara oleh Majelis Hakim selama 11 tahun dan dikuatkan dengan Putusan Banding di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur,pada tingkat Kasasi, dalam Petikan Putusan MA RI nomor 114 K / Pid.Sus/2023 memperbaiki Putusan PT yang menguatkan Putusan PN Madiun dan Dedy SR Divonis hukuman 6 Tahun Penjara. Dengan demikian vonis Kasasi tersebut berkurang 5 Tahun dari Putusan Pengadilan Negeri Madiun yakni 11 Tahun , maupun Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang dalam Putusannya menguatkan Putusan PN Madiun. Dalam Perkara tersebut terdakwa Dedy SR ( residivis dalam perkara yang sama ) tersebut didampingi oleh Lawyer/Penasehat Hukumnya yakni Usman Baradja,SH,MH.
Pengacara Usman Baradja,SH,MH saat diwawancarai oleh Media ini mengatakan bahwa benar kliennya Dedy SR setelah melakukan upaya perlawanan hukum ditingkat Kasasi , di Vonis 6 Tahun Penjara dalam perkara penyalahgunaan Narkoba jenis sabu sabu. Vonis 6 Tahun Penjara tersebut menurutnya jauh lebih rendah dari Putusan Pengadilan Negeri Madiun yakni vonis 11 tahun penjara. Setelah Putusan PN Madiun yang menghukum kliennya 11 Tahun Penjara waktu itu pihaknya juga langsung mengajukan upaya Banding tetapi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jawa Timur waktu itu Menguatkan Putusan PN Madiun juga yakni vonis 11 tahun penjara. Ditambahkan oleh Usman Baradja bahwa putusan kasasi ini menurutnya adalah sejarah dimana dalam perkara Narkoba di PN Madiun , dalam perlawanan hukum ditingkat Kasasi justru MA ` Pangkas ` Hukuman dari 11 Tahun Penjara menjadi 6 Tahun Penjara. Saat ditanyakan soal bagaimana dalil dalil yang dikemukakan dalam memori perlawanan hukum ditingkat Kasasi yang akhirnya Hakim MA memangkas vonis hukuman menjadi 6 Tahun Penjara,Usman Baradja,SH,MH tersenyum dan mengatakan ” ini ilmu,dan kecerdasan seorang Pengacara dalam menuangkan ilmunya dalam memori Kasasi ke MA RI mas “, Kata Pengacara yang akrab dipanggil Baradja sambil menutup wawancara dengan media ini. ( Jhon ).