Kinerja Kejari Kota Madiun Mendapat Apresiasi Dari LSM WKR di Hakordia Tahun 2022

0
148

DERAP.ID II Madiun – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia , pada Jumat, 9 Desember 2022 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun Jl Pahlawan no. 26 Kota Madiun, telah dilaksanakan penyerahan WKR Award oleh LSM WKR Madiun kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi Hariyadi SH.MH atas kinerja dalam Pemberantasan Korupsi di Kota Madiun.Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh Kasi dan Kasubagbin , Pegawai Kejaksaan Negeri Kota Madiun , serta 6 orang anggota LSM WKR Madiun.

Bahwa penyerahan WKR Award dan jaket WKR tersebut dilakukan oleh Budi Santosa (Ketua LSM WKR) dalam rangka perayaan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tanggal 9 Desember 2022.LSM WKR Madiun mengapresiasi capaian kinerja positif Kejaksaan Negeri Kota Madiun dibawah pimpinan Bambang Panca Wahyudi Hariyadi SH.MH ,khususnya dalam hal Pemberantasan Korupsi.

Menurut Budi Santosa bahwa penganugerahan WKR Award ini dilaksanakan sejak tahun 2018, dan diberikan kepada seseorang yang dinilai berdedikasi dan Komitmen terhadap upaya Pemberantasan Korupsi di Kota Madiun. Disampaikan bahwa WKR Award tidak asal diberikan tetapi melalui kajian, penelitian, maupun tracing terhadap rekam jejaknya.
Bahwa WKR mengapresiasi Bambang Panca Wahyudi Hariyadi SH.MH selaku Kajari Kota Madiun, dalam hal pemberantasan Tindak pidana Korupsi yang lebih mengedepankan upaya prefentif pencegahan di masyarakat melalui berbagai program yaitu JMS, Jaksa Sambang Kelurahan , Jaksa Menyapa dan lain lain. Penilaian tersebut tidak semata-mata hanya mengutamakan penyidikan dan Penuntutan Korupsi.

Bambang Panca Wahyudi Hariyadi SH.MH dalam penyampaiannya menyampaikan terimakasih atas kepercayaan penghargaan yang diberikan oleh LSM WKR Madiun, dan ini semua merupakan kerja keras bersama , serta komitmen Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam Pemberantasan Korupsi.

Seperti diketahui, Kejari Kota Madiun tercatat telah melakukan upaya tegas terhadap penindakan Korupsi di Kota Madiun . Tercatat ada 3 perkara yakni :

1. Kasus Tipikor penyalahgunaan anggaran Bidang Transmisi dan Distribusi dalam pembayaran tenaga harian lepas pada Sub Bagian pemasangan dan pemeliharaan sambungan pelanggan di PDAM Taman Tirta Sari Kota MadiunTA.2017 s/d 2021.
2. Kasus tipikor penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit di Perusda BPR Bank Daerah Kota Madiun Th.2019.
3. Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana operasional pada kantor cabang utama Madiun PT Pos Indonesia (Persero) Tahun 2021.

Selanjutnya terhadap upaya prefentif pencegahan Korupsi yaitu :
1. Jaksa Masuk Sekolah 21 kegiatan.
2. Jaksa Masuk Pesantren/Madrasah 8 kegiatan.
3. Jaksa Menyapa (Siaran di Radio Suara madiun FM 93,0 MHz dan LPP RRI Madiun Studio Pro 1 FM) 7 kegiatan
4. Jaksa Sambang Kelurahan 39 kegiatan
5. Jaksa Sambang Instansi Pemerintah 3 kegiatan
6. Jaksa Sambang penghayat Kepercayaan 10 kegiatan.

Dalam rangka peringatan Hakordia tahun 2022 tersebut, selain memasang Banner anti Korupsi juga dilakukan pembagian sticker anti korupsi pada pelaksanaan JMS di SMPN 11 Kota Madiun

Seperti diketahui bahwa LSM Wahana Komunikasi Rakyat (WKR) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat Penggiat Anti Korupsi yang tercatat aktif melakukan kegiatannya di wilayah Madiun, dan keberadaannya sebagai bentuk peran keikutsertaan masyarakat dalam hal Pemberantasan Korupsi.
Bahwa LSM WKR sepakat dengan langkah Kejaksaan Negeri Kota Madiun bahwa pemberantasan Korupsi tidak serta merta dengan dengan penindakan dan penuntutan Hukum , juga tak kalah pentingnya adalah membangun kesadaran hukum anti korupsi di masyarakat melalui langkah prefentif pencegahan berupa penyuluhan maupun sosialisasi Hukum dan pendampingan hukum.

Selain upaya Penindakan Korupsi , jajaran Kejaksaan Negeri Kota Madiun kedepan tetap akan melanjutkan program-program dalam rangka membangun kesadaran Hukum Masyarakat untuk Anti Korupsi melalui upaya prefentif pencegahan antara lain Jaksa Menyapa, Jaksa Sambang Kelurahan , Jaksa Sambang Instansi dll.(Kjsn. Jhon).