DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang kasus ambrolnya perosotoan kolam renang Kenjeran Water Park (Kenpark) Surabaya digelar siang ini di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus..
Sidang digelar secara terbuka, ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.
Dalam persidangan yang di Ketuai Oleh Hakim Ketua Tofan Mandala,SH., MH dan juga didampingi dua Hakim Anggota Suswanti SH,dan Djuanto SH, yang langsung memimpin jalannya persidangan kasus ambrolnya perosotan kolam renang Kenpark.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum sendiri berasal dari Kejari Tanjung Perak Surabaya Uwais Deffa SH.
Dalam Sidang Perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membacakan Dakwaan kepada Tiga Orang Terdakwa yang dihadirkan secara langsung di Persidangan kali ini yang bernama Soetadji Yudho yang merupakan Direktur PT Grinting Jaya selaku pengelola Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya, kemudian Paus stefen tejianto dan Soebandi
Sementara itu, sebagai informasi,
seluncuran tepatnya di kolam renang Kenpark Surabaya sudah diketahui mengalami kebocoran dan ambrol pada Sabtu, 7 Mei 2022, siang. Akibatnya, 17 orang mengalami luka ringan hingga berat.
Sejumlah Petugas pun diterjunkan untuk melakukan Evakuasi kepada para korban saat itu. Mereka kemudian dibawa ke RSUD Dr. Soewandhie dan RSUD Dr. Soetomo, untuk mendapatkan perawatan.
Setelah kejadian, kolam renang Kenpark pun ditutup dan dipasang police line agar tidak dimasuki para pengunjung. Sementara Atlantis Land yang berada di dekat lokasi masih bisa diakses oleh masyarakat.
Tak lama berselang usai kejadian, para korban yang telah pulih sempat mendatangi Kejari Perak. Mereka mengaku telah memaafkan manajemen Kenpark dan meminta kejaksaan agar menerapkan Restorative Justice atau damai. Namun, keingingan tersebut agaknya mentah seiring dengan bergulirnya kasus ini ke Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus dan mengingat berkas pekara telah masuk sehingga persidangan tetap berjalan sesuai Undang Undang Berlaku. (@budi_rht DERAP.ID)