DERAP.ID|| Surabaya Timut ,- Sidang Lanjutan Persengketaan Obyek Tanah Tambak Wedi Surabaya, Dilanjutkan Ke Sidang Pemeriksaan Setempat (PS ) Pada tanggal (9/09/2022)
Dalam perkara tanah Tambak Wedi adalah persengketaan Ahli Waris R. Soetopo dimana Tahun 1977 tanah ini punya kepemilikan R Soetopo kemudian R.Soetopo meninggal pada tanggal 3 Maret tahun 1994. secara langsung menurut Hukum bahwa Tanah ini akan jatuh ke ahli waris namun diperiode berikutnya ternyata Tanah ini dijual oleh Sendang ngawiti di bawah tangan tanpa diketahui oleh pemangku wilayah.
Sendang Ngawiti yang mengaku-ngaku sebagai istri. Menurut keterangan Penasehat Hukum Impius sudah mengecek bahwa Sendang Ngawiti lahir di Pacitan terus team kami dari Penasehat Hukum ke kelurahan Pacitan tepatnya di daerah Kecamatan Ngadirejo Desa cokrokembang bahwa kepala desa menyatakan Sutopo bin Admiwijoyo dan sendang Ngawiti binti Isam tidak pernah tercatat di desa tersebut.
Penasehat Hukum Impius juga berupaya melakukan pengecekan di dukcapil Pacitan bahwa di dukcapil Kabupaten Pacitan menyatakan kedua orang yang disebutkan tadi yang mengaku-ngaku pernah menikah tidak terdaftar sebagai penduduk sipil di wilayah Kabupaten Pacitan. Sampai sempat konfirmasi kepada Kepala Kantor Urusan Agama Pacitan Kecamatan Ngadirejo untuk menyatakan pembuktian dalam surat resminya bahwa yang bersangkutan berkas-berkasnya tidak diketemukan di KUA.
Terkait dengan peralihan hak ini dari Sendang ngawiti yang mengaku ngaku sebagai seorang istri kepada pihak yang namanya Budi Suratman itu adalah Peralihan yang cacat Hukum. Dan semua proses jual-beli berikutnya adalah batal demi Hukum.
Dengan terkaitnya tanah hibah terhadap Walikota Surabaya khususnya pada umumnya selaku pemerintahan adalah cacat Hukum dan tidak Sah karna itu semua perolehan yang diperoleh dari PT. Griyo Mapan atas nama Widodo Budiarto sebagai Direktur dan dari pihak Pemkot Surabaya sementara keduanya memperoleh tanah Ini tidak sah dan sudah seharusnya cacat demi Hukum. Direktur PT. Griyo Mapan Widodo Budiarto menyatakan dirinya menghibahkan. Tapi hibah perolehan yang tidak menurut hukum yang berlaku.
Maka tanah yang di hibah kan cacat Hukum dan harus batal demi Hukum. Dan inilah merupakan perbuatan melawan hukum yang disebut dengan PMH. Itu dengan Gugatan perkara nomor 1090 menyatakan bahwa perbuatan mereka adalah perbuatan melawan Hukum yang sah. Sementara Sendang ngawiti menjual kepada Karsadi Budi Suratman. Karsadi Budi Suratman itu menurut informasi dari masyarakat setempat sebagai seorang mediator tanah.
Jadi tanah tersebut apakah di jual belikan oleh Karsadi Budi Suratman. apakah menjual beli ini adalah sesuatu yang betul-betul terjadi apa tidak. Tetapi ada bukti yaitu jual beli surat di bawah tangan kepada PT Griyo Mapan sebagian dari tanah ini dihibahkan kepada walikota Surabaya. Dan ini persoalan perbuatan melawan Hukum atau cacat Hukum. Sementara Karsadi itu tergugat 3 sampai 7 ahli warisnya. Ternyata Karsadi sendiri sudah meninggal dunia. Jadi yang di gugat ahli warisnya. Sementara Pemkot Surabaya tergugat 8.
Termasuk PT. Griyo Mapan tergugat 9 juga kami Gugat yang akan di gugat atas dasar Hukum. Pengakuan para pihak tadi yang bikin tebing-tebing kemudian ada papan yang kosong tadi yang berada di ujung sana yang sudah Lapuk. Sebelumnya pernah ada gugatan memenangkan perkara di nomor 137 tahun 2019 tetapi persoalannya ketika kami maju ke Pengadilan Tinggi (PT) itu di NO dan kembali ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara ini di gugat kembali dan disaksikan oleh masyarakat dan kawan-kawan dari awak media dengan sangat jelas apa yang disampaikan penggugat dengan dasar-dasar Hukum dan kebijakan yang jelas juga penguasaan Tanah ini dikuasai oleh penggugat. Pada waktu itu kami tidak mengetahui bahwa Karsadi telah meninggal dunia kami gugat. Dengan di buktikannya bahwa Karsadi memang betul bwtul meninggal dan ada akte kematiannya.
Bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia sehingga gugatan saya ulang seluruh ahli warisnya kami gugat.Termasuk juga Walikota Surabaya pada Waktu itu Bu Risma. Penguasaan tanah ini disampaikan tadi dari pihak penggugat sejak Tahun 2015 itupun tadi di katakan ada saksi yang menyatakan seperti itu dan juga diakui di dalam Pemeriksaan Setempat (PS).
Harapan dari Penasehat Hukum Impius sekali lagi Hukum harus selalu ditegakkan walaupun langit itu runtuh ini adalah vilosofi Hukum.(@budi_rht DERAP.ID)