DERAP.ID|| Jakarta,- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melarang Keras sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI Pusat secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers bukan lembaga lain.
Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah Lembaga Uji yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers Pusat.
Demikian pernyataan Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari untuk menyikapi adanya sejumlah lembaga atau organisasi yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan tetapi tidak sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, Jumat (26/8/2022).
“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda oleh uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas atau abal abal dan tidak paham tentang kode etik,” ujar Atal Sembiring Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi, Wakil Sekjen PWI Pusat Suprapto Sastro Atmojo, dan penasihat PWI Pusat Agus Sudibyo.
Atal Sembiring juga mengingatkan anggotanya di PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu dan juga tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah sudah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW, padahal mereka tidak mengerti dan tidak paham betul tentang kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham tentang UU Pers.
Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers pusat. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan yang Profesional.
Peraturan Dewan Pers ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi di Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, juga fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers. Guna mengetahui apakah wartawan sudah berkompeten atau belum, maka dilakukanlah Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers Pusat di Jakarta.
“PWI Pusat juga menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI Pusat melarang anggotanya mengikuti UKW yang menyesatkan dan itu juga melanggar UU Pers,” kata Atal S Depari.
Atal Sembiring juga menambahkan, yang dimaksud uji kompetensi yang dilakukan lembaga abal abal yang tidak tersertifikasi Dewan Pers Pusat bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Tapi Uji kompetensi harus menguji aspek pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait tentang pers lainnya.
“Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik,” tambah Mirza Zulhadi.
Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: “Wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik.” (@Budi Rht DERAP.ID)