Thursday, July 10, 2025
Home Blog

Kasus Perjudian di Patikraja, Satu Pelaku Ditangkap

0

DERAP.ID || Banyumas – Polresta Banyumas telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 18.15 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial F di sebuah warung di Jl. Serayu Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, sekitar pukul 22.15 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ikat potongan kertas bukti pembelian nomor, uang tunai sebesar Rp555.000, dan satu buah handphone bermerek Samsung A55 warna hitam.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan S.H., S.I.K., mengatakan “Saat ini, pelaku telah dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya”.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perjudian di wilayah Banyumas. (Widhi)

Polisi Bongkar Praktik Gula Oplosan Tak SNI di Banyumas

0

DERAP.ID || Jakarta – Polisi membongkar praktik gula oplosan yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) di Banyumas, Jawa Tengah. Lebih dari 1.000 karung gula diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan dilakukan hari Selasa (8/7) sore di Kabupaten Banyumas. Perkara yang terjadi di sana yaitu dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dengan modus produksi gula campuran rafinasi dan menggunakan merek pihak lain.

Satu orang diamankan, yaitu MS (52), warga Karangtengah, Cilongok, Kabupaten Banyumas. Ia dijerat Pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan/atau pasal 9 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Tindak pidana memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI.

Barang bukti dalam perkara tersebut adalah 855 sak gula kemasan Raja Gula dengan total berat 42.750 kg, kemudian 587 sak gula rafinasi dengan total berat 29.350 kg. Benda lainnya antara lain 3 unit mixer, timbangan digital, alat jahit karung, karung, plastik, dan sebagainya.

Saat dimintai konfirmasi soal pengungkapan praktik ilegal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Arif Budiman, membenarkan.

“Betul ada pengungkapan. Lengkapnya saat press rilis,” ujar Kombes Arif, Rabu (9/7/2025). (Widhi)

Kakanwil Ditjenpas Jateng Kunjungi Rutan Banyumas: Dorong Kerja Cerdas dan Berkarakter

0

DERAP.ID || Banyumas – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso, melaksanakan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas, Rabu (9/7/2025).

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, didampingi Kepala Subseksi Pengelolaan, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, serta Kepala Kesatuan Pengamanan.

Dalam kunjungannya, Mardi Santoso meninjau sejumlah area layanan, di antaranya area pendaftaran kunjungan, ruang penggeledahan badan dan barang, serta ruang kunjungan. Selain itu, beliau juga memeriksa area pengelolaan bahan makanan atau dapur, area bimbingan kemandirian, brandgang, serta blok hunian warga binaan pemasyarakatan (blok pria).

Kegiatan dilanjutkan dengan Apel Sore bersama seluruh petugas Rutan. Dalam kesempatan tersebut, Mardi Santoso menyampaikan apresiasi atas kondisi Rutan Banyumas yang dinilai sangat baik.

“Saya sangat mengapresiasi Rutan Banyumas yang terlihat bersih, rapi, dan tertata dengan baik. Terutama pengelolaan dapurnya yang sudah memenuhi standar kebersihan dan higienitas. Namun, saya berpesan agar jangan cepat merasa puas. Teruslah berinovasi dan meningkatkan pelayanan, karena tantangan ke depan akan semakin besar,” ujar Mardi Santoso di hadapan seluruh jajaran Rutan Banyumas.

Beliau juga menekankan pentingnya etos kerja yang tidak hanya mengedepankan kerja keras, tetapi juga kerja cerdas dan berkarakter.

“Kita tidak hanya dituntut untuk bekerja keras, tetapi juga bekerja cerdas, berkarakter, dan selalu menanamkan nilai-nilai kebaikan, salah satunya dengan membiasakan diri bersedekah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dan arahan yang diberikan. Menurutnya, arahan tersebut akan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik.

“Kami merasa terhormat atas kunjungan Bapak Kepala Kantor Wilayah. Arahan yang disampaikan akan menjadi semangat bagi kami semua untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas,” ungkap Anggi.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh jajaran Rutan Banyumas dalam mendukung program pembinaan dan pelayanan yang lebih humanis serta profesional, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan pemasyarakatan yang semakin maju. (Widhi)

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu

0

DERAP.ID || Banyumas – Kamis (3/7/25), Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pria tersangka Tindak Pidana UU Narkotika dengan barang bukti berupa Sabu dengan total berat 17,16 gram dan 10 (sepuluh) butir ekstasi.

Ketiga tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar berinisial SN alias Hoho (34) warga Kabupaten Wonosobo berdomisili di Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, IIAM (21) warga Cilacap Utara Kabupaten Cilacap dan TN (31) warga Kabupaten Purbalingga yang berdomisili di Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan berawal pada hari Kamis (3/7/25) sekitar pukul 00.02 wib, petugas Satresnarkoba mengamankan SN alias Hoho di pinggir jalan ikut Desa Karangrau Kecamatan Sokaraja.

“Dari tangan SN diamankan Sabu dengan berat netto 0,24 gram dan 1 (satu) butir obat/pil berwarna kuning bertuliskan TMT jenis ekstasi dengan berat netto 0,39 gram yang diakui oleh SN bahwa dirinya diperintah oleh TN dan barang tersebut didapat melalui IIAM”, terangnya.

Setelah penangkapan, petugas menuju ke tempat kos SN dimana di kamar kost tersebut ada tersangka IIAM, saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan 14 (empat belas) buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat netto 3,20 gram.

Selanjutnya petugas mencari TN dan mengamankannya di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan dengan didapati barang bukti Sabu 13,71 gram dan 9 (sembilan) butir obat/pil berwarna kuning bertuliskan TMT jenis ekstasi dengan berat netto 3,63 gram.

Saat ini, para tersangka berikut barang bukti lain berupa 1 (satu) buah sepeda motor Suzuki dan 1 (satu) buah tas kecil warna abu abu yang didalamnya berisi timbangan digital warna hitam diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Widhi)

Lestarikan Budaya Lokal Desa Panusupan Kecamatan Cilongok Adakan Festival Budaya Sedekah Bumi

0

DERAP.ID || Banyumas – Dalam rangka melestarikan budaya lokal serta mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pelaku UMKM, Desa Panusupan Kecamatan Cilongok mengadakan acara “Festival Budaya Sedekah Bumi dan Bazar Produk Halal UMKM Desa Panusupan” acara ini diselenggarkan selama 6 hari (Senin, 07 Juli 2025 – Sabtu, 12 Juli 2025) banyak rangkaian acara yang diadakan dari pagi sampai malam.

Mengawali rangkaian acara tersebut pada hari Senin (07/07/25) diadakan kegiatan doa bersama dan sedekah bumi. Pada kesempatan ini turut hadir Susanti Tri Pamuji Camat Cilongok untuk membuka acara tersebut, apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada perangkat desa, panitia penyelenggara dan warga desa pada acara tersebut.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadikan Desa Panusupan sebagai desa wisata budaya dengan memanfaatkan potensi budaya yang ada. Selain itu dukungan dari masyarakat dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas diharapkan untuk pengembangan budaya desa,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan sedekah bumi diawali dengan Jamasan yaitu pembersihan dan perawatan benda pusaka, selanjutnya turut ikut serta Pj Kepala Desa Panusupan Tarwoto bersama istrinya menjadi peserta arak-arakan pusaka dan gunungan hasil bumi dari Balai desa hingga Lapangan Panusupan. Pada akhir acara warga diperbolekan untuk mengambil hasil bumi.

Kegiatan Sedekah Bumi ini merupakan salah satu wujud rasa syukur masyarakat Desa Panusupan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat, berkah, dan hasil bumi yang melimpah ruah sepanjang tahun. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memohon keselamatan, kemakmuran, dan dijauhkan dari segala macam marabahaya serta hama penyakit bagi seluruh warga desa dan hasil pertanian di masa mendatang. Tradisi ini juga menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan antarwarga. (Widhi)

Rakit Senjata Api, ABW Ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas

0

DERAP.ID || Banyumas – Selasa (1/7/25) sekira pukul 18.00 wib, Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial ABW (55). ABW tertangkap tangan membuat, menguasai, mempunyai persediaan padanya menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menerangkan penangkapan bermula pada Selasa (1/7/25) sekira pukul 16.00 wib, pihaknya mendapat laporan atau informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai, menyimpan, menyembunyikan senjata api.

“Mendasari Informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapati tersangka ABW yang merupakan warga Kecamatan Kedungbanteng ini menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang rakitan dan 1 (satu) buah blok aluminium yang belum selesai dibubut menjadi senjata api, beserta 1 (satu) buah grendel senjata api”, ujarnya.

Barang barang tersebut ditemukan di bengkel bubut milik tersangka yang berada wilayah Desa Keniten Kedungbanteng.

“Di bengkel tersebut juga ditemukan mesin bubut, mesin bor, gerendra, kunci kunci, serta senjata angin PCP”, imbuhnya.

Dari keterangan tersangka bahwa senjata api tersebut adalah milik temannya yang sedang di buatkan popor, sedangkan 1 (satu) buah blok aluminium yang belum selesai dibubut menjadi senjata api beserta 1 (satu) buah grendel senjata api adalah pesanan dari temannya untuk dibuatkan senjata api laras panjang, namun masih dalam proses pembuatan dan belum selesai.

“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait hal tersebut dan untuk saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, kata dia.

Tersangka ABW dijerat dengan Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan dugaan Tindak Pidana membuat, menguasai, mempunyai persediaan padanya menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. (Widhi)

Sat Resnarkoba Tangkap Wanita Residivis Pengedar, Ribuan Obat Psikotropika Diamankan

0

DERAP.ID || Banyumas – Minggu (6/7/25) sekira pukul 13.05 wib, Satuan Reserse Polresta Banyumas telah berhasil mengamankan seorang wanita berinisial HRH (26) warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. HRH merupakan residivis pengedar yang sebelumnya sudah dua kali menjalani proses pidana yang sama terkait dengan psikotropika.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengatakan sebelum mengamankan HRH di rumahnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang banyaknya transaksi dan peredaran narkotika di wilayah tersebut hingga membuat warga resah.

Dari informasi yang kita dapatkan, kemudian kita lakukan upaya upaya penyelidikan dan saat petugas mendatangi rumahnya, HRH sempat mengelak bahwa dia sudah tidak beraktivitas berjualan obat obatan lagi, bahkan HRH melaporkan kepada petugas ada orang lain yang menjual obat obatan.

Dengan disaksikan oleh Pak RT dan lingkungan sekitar, petugas kemudian melakukan upaya penggeledahan dan menemukan obat obatan dalam jumlah cukup banyak di atap atau di plafon rumah.

“Petugas mengamankan 1.945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima) butir obat jenis tramadol, 1.995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) butir Trihex/heximer dan 29 (dua puluh sembilan) butir Atarax alprazolam dan barang bukti lain berupa uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk OPPO, 45 (empat puluh lima) butir obat kemasan warna silver disita dari saksi JA dan SM”, terangnya.

Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan di tahan di Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. HRH dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-Undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (Widhi)

25 Tahun Rimba Guard Indonesia, Tetap Eksis dan Solid

0

DERAP.ID | Banyumas – Jasa pengawalan dan pengamanan Rimba Guard Indonesia (RGI) merayakan hari jadi yang ke 25 dengan penuh rasa syukur di Wisata Pereng Cilongok Banyumas, Jumat (4/7/2025).

Perayaan sederhana namun cukup meriah meski hanya dihadiri oleh sekitar 90 lebih anggota RGI yang tergabung hingga saat ini, serta lawyer RGI yakni Happy Sunaryanto SH, MH dan Hangsi Priyanto, SH, MH.

Komandan RGI, F. Adhie mengungkapkan rasa syukur karena RGI mampu bertahan hingga saat ini.

“Alhamdulillah atas amanah yang selama ini telah dipercayakan kepada RGI dalam bidang jasa pengawalan dan pemgamanan. Terima kasih kepada klien-klien kami, juga seluruh anggota RGI yang selalu kompak dan solid,” ujar Adhie.

Harapan saya, lanjut Adhie, kekompakan dan soliditas anggota mampu dipertahankan agar eksistensi RGI di dunia guard semakin diakui dan semakin banyak job.

Hangsi Priyanto, SH, MH, selaku lawyer RGI dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada RGI.

“Semoga RGI semakin sukses dan terus berkembang, tetap eksis dan profesional. Dirgahayu RGI yang ke 25, Bravo RGI!,” ungkap Hangsi.

Untuk diketahui, Rimba Guard Indonesia yang bergerak dalam bidang jasa pengamanan, kenyamanan, pengawalan dan keamanan memiliki domisili di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tepatnya di Desa Karang Talun Lor, Kecamatan Purwojati.

RGI dalam menjalankan tugas selalu tampil sigap, tanggap, cerdas, cepat dan tepat. Hal utama itulah yang selalu ditanamkan komandan Adhie kepada seluruh anggotanya. Tujuan utamanya adalah demi kenyamanan dan kepuasan klien.

Menurut komandan Adhie, jasa pengamanan adalah pekerjaan yang mulia, karena kita dituntut untuk selalu siap menghadapi segala macam kondisi dan selalu siap siaga menjaga dan melindungi lingkungan beserta komponen-komponen yang ada di dalamnya.

“RGI sebagai kepanjangan tangan dari Kepolisian di bidang keamanan, selalu siap melayani dengan baik dalam tugas. Motto kami adalah “Melintas angan tanpa tindakan, mengerjakan sesuatu tanpa terlihat,” tandas Adhie. (Widhi)

Biadab! Bapak Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

0

DERAP.ID || Banyumas – KSM (39), seorang pria warga Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil.

“Korban berusia 19 tahun berinisial DRNF merupakan anak kandung dari tersangka. Tersangka melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban dengan cara melakukan pemaksaan persetubuhan”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Dari hasil penyidikan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (10/5/25) sekitar pukul 23.00 wib di dalam kamar rumah tersangka. Saat itu korban sedang tiduran sambil bermain handphone, lalu tersangka tiba tiba masuk ke kamar dan langsung tidur di belakang korban.

“Kemudian, secara paksa tersangka menyetubuhi korban hingga korban berkata “Uis lah Pak, puyeng! (sudah lah Pak, pusing)“, setelah itu tersangka berhenti dan berkata dengan nada tinggi “Awas aja ngomong sapa sapa!! (Awas jangan bilang siapa siapa) kepada korban, lalu tersangka keluar kamar dan korban melanjutkan tidur”, ungkap Kompol Andryansyah.

Atas kejadian tersebut, korban tidak mengalami menstruasi hingga dilakukan pengecekan dan diketahui positif hamil dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Setelah menerima laporan dan dilakukan serangkaian penyelidikan, Rabu (2/7/25) sekitar pukul 16.00 wib Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan tersangka KSM berikut barang bukti daster, celana dalam dan celana pendek milik korban.

KSM dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara 12 tahun. (Widhi)

Tolak Terima Gaji, Venti: Integritas Lebih Penting

0

DERAP.ID || Banyumas – Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur Lkd Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah Venti Kristianti, menolak menerima gaji bulan Juni 2025.

Penolakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dan penegasan sikap terhadap keberadaan Musyawarah Antar Desa Khusus (MADSus) yang dinilai cacat hukum.

Kuasa hukum Direktur BUMDesma, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa langkah Venti Kristianti sudah tepat secara hukum.

“Klien saya konsisten menolak MADSus yang keabsahannya tengah diuji di Pengadilan Negeri. Ia menunjukkan sikap hormat terhadap proses hukum dan memilih tidak menerima gaji selama sengketa belum selesai,” ujar Djoko Susanto, SH, hari Kamis 3 Juli 2025.

Menurut Djoko, saat ini telah terjadi dugaan pelanggaran hukum oleh 10 kepala desa (kades) yang membuat Surat Keputusan (SK) operasional kegiatan BUMDesma tanpa dasar yang sah.

“SK tersebut diterbitkan setelah konsultasi dengan Camat Jatilawang, padahal mereka secara sadar melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD ART) dan Surat Kesepakatan Bersama yang sebelumnya ditandatangani 11 kades,” jelasnya.

Lebih lanjut, Djoko menegaskan bahwa tindakan 10 kades itu menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat, karena memaksakan operasionalisasi keuangan negara untuk kepentingan tertentu.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum. Mereka mengambil keputusan di tengah proses hukum yang masih berjalan,” kata Djoko Susanto, SH.

Satu-satunya kepala desa yang menolak menandatangani SK tersebut adalah Kepala Desa Tinggarjaya, yang tetap konsisten menolak legalitas MADSus.

“Ini contoh kepala desa yang patuh terhadap hukum dan etika,” tambah Djoko.

Sementara itu, Direktur BUMDesma mengungkapkan bahwa ia telah ditawari pencairan gaji bulan Juni 2025, namun ia tolak dengan tegas.

“Saya tidak ingin menerima uang negara di tengah kekisruhan hukum. Bagi saya, integritas lebih penting,” ungkapnya dalam pesan tertulis.

Djoko Susanto, SH juga menyinggung soal pentingnya peran aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

“Negara harus hadir. Ini uang negara, bukan untuk dibagi-bagi secara sewenang-wenang. Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga terkait harus menyelidiki dugaan pelanggaran ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di wilayah Banyumas, dan diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum. (Widhi)

Kapolresta Pimpin Upacara HUT Bhayangkara Ke 79 di Mapolresta Banyumas

0

DERAP.ID || Banyumas – Kepolisian Resor Kota Banyumas menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 79 di halaman Mapolresta Banyumas, Selasa (1/7/25).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., bertindak selaku Inspektur Upacara, Kasat Samapta Kompol Subeno, S.H., M.H., sebagai Perwira Upacara dan Kapolsek Karanglewas sebagai AKP Sutardiana, S.H., sebagai Komandan Upacara.

Dalam kesempatan ini sejumlah pejabat daerah turut hadir, diantaranya Brigjend Purn. Drs. Burhanudin, S.H., M.H., Sekda Banyumas, Ketua DPRD Banyumas, Danrem 071/Wijaya Kusuma, Kepala BBN Banyumas, Dandim 071/BMS, Dandenpom IV/PWT, Ketua PN Banyumas, Wakil Ketua PN Purwokerto, Kajari Purwokerto, Kajari Banyumas, Kasatpol PP Banyumas, Kadishub Banyumas, Ketua MUI Kabupaten Banyumas, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua Bawaslu Banyumas, Ketua PC NU Banyumas, Danyon D Pelopor Sat Brimob Polda Jateng, Manager Pengamanan Daop 5 PWT, Ketua Baznas Purwokerto, Kepala Perbankan BUMN Banyumas, Ketua PWI Banyumas, Ketua dan Pengurus Bhayangkari Cabang Kota Banyumas, Dinas Instansi terkait, anggota Polresta Banyumas dan tamu Undangan lainnya.

Dalam amanatnya, dengan tema HUT Bhayangkara ke 79 “Polri Untuk Masyarakat”, Kapolresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Semoga di usia ke 79 ini anggota Polri khususnya Polresta Banyumas semakin profesional dalam bertugas, semakin mampu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat”, ujarnya.

Setelah upacara selesai, seluruh peserta menuju ke Pendopo Polresta Banyumas untuk melanjutkan kegiatan Tasyakuran HUT Bhayangkara ke 79. (Widhi)

Bejat! Penjual Balon Cabuli Anak Usia 7 Tahun

0

DERAP.ID || Banyumas – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di teras rumah warga dekat Lapangan bola Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, Minggu (29/6/25).

Pelaku berinisial NR (19) alias Peking yang merupakan warga Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap, diamankan pada hari Senin (30/6/25) setelah adanya laporan dari orangtua korban.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban seorang anak laki laki inisial DNP yang masih berusia 7 tahun warga Kecamatan Sumbang ini dengan modus merayu diiming imingi akan diberi mainan balon, dimana pelaku berjualan balon kreasi di acara Pasar Malam.

“Korban diminta duduk diatas kedua paha tersangka hingga tersangka merasa nafsu, setelah merasa nafsu kemudian terjadilah pencabulan tersebut”, ujarnya.

Setelah kejadian itu korban diberi balon kreasi berbentuk celurit, lalu korban pulang dan menceritakan kepada orangtuanya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku berikut barang bukti nya diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. NR alias Peking dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas kejadian ini, kami dari Polresta Banyumas mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak anak serta menciptakan ruang komunikasi terbuka dalam keluarga, imbuhnya. (Widhi)

Slot Gacor Thailand