DERAP.ID || Banyumas – Sejumlah warga Desa Karangturi, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengadukan dugaan kecurangan dalam proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) yang dilaksanakan pada 18 Juli 2025 lalu.
Tujuh warga, yang merupakan peserta ujian, menyampaikan keberatan terhadap panitia penyelenggara P3D Desa Karangturi karena indikasi pelanggaran serius dalam pelaksanaan seleksi. Mereka, mendatangi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi SAI Purwokerto, Senin, 28 Juli 2025, untuk meminta perlindungan hukum.
Indikasi Maladministrasi dan Manipulasi Nilai
Ketua Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H., mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan bukan semata karena tidak lolos seleksi, melainkan karena proses yang dinilai tidak transparan dan terindikasi kuat terjadi kecurangan.
“Ini bukan soal tidak lulus. Ini soal dugaan kuat adanya tindakan maladministrasi, manipulasi nilai, dan kebocoran soal dari panitia,” tegas Djoko, Senin (28/7/2025) sore di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Menurut Djoko, indikasi pelanggaran sudah terlihat sejak awal, seperti adanya penandatanganan berita acara sebelum ujian dimulai. Ia juga menyebutkan bahwa ada soal-soal yang bocor serta nilai yang dimanipulasi agar peserta tertentu bisa lolos.
“Dari 20 peserta, hanya dua yang dinyatakan lolos. Dan dua itu adalah peserta yang nilainya diduga dimark-up. Ini janggal, mengingat formasinya adalah Kasi Kesra dan Tata Usaha,” ujar Djoko.
Dirinya juga menyoroti hasil rekap nilai yang dinilai tidak objektif dan sarat konflik kepentingan. Ia mendesak agar Bupati Banyumas dan Camat Sumbang segera turun tangan.
Tuntutan: Penangguhan Proses dan Ujian Ulang
Melalui pernyataan resminya, Djoko meminta agar Bupati Banyumas dan Camat Sumbang:
1. Menangguhkan sementara proses penjaringan perangkat desa di Desa Karangturi.
2. Melaksanakan ujian ulang secara transparan dan independen.
3. Mendiskualifikasi peserta yang terindikasi melakukan kecurangan.
“Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan mengirimkan somasi resmi kepada panitia, kepala desa, serta aparat kecamatan,” imbuh Djoko.
Camat Sumbang Akan Fasilitasi Klarifikasi
Sementara itu, dalam pertemuan dengan beberapa warga Desa Karangturi, Camat Sumbang, Asep Hermawan, menyatakan akan memfasilitasi proses klarifikasi.
“Kami akan dalami lebih lanjut. Sepanjang kondisi desa masih kondusif, kami tetap mendorong agar proses ini berjalan sesuai aturan dan aspirasi masyarakat tetap diakomodasi,” ujar Asep.
Namun, Asep juga menekankan bahwa tuduhan terhadap panitia dan perangkat desa harus disertai dengan bukti konkret.
“Informasi adanya peserta yang sudah ‘dipastikan lolos’ sejak sebelum ujian memang pernah beredar. Tapi kami akan cek kembali validitasnya. Jika memang ada pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Tujuh warga yang secara resmi menyampaikan mosi tidak percaya antara lain: Indah Susanti, Dwi Aprianto, Putri Septiani, Venni Saniyatul Mubarokah, Kurniawan Dwi S., Annisa Noorhaslisna S., dan Ailsa Seca Kusuma.
Mereka berharap agar proses seleksi perangkat desa di Desa Karangturi dapat dilakukan ulang secara jujur, adil, dan transparan. (Widhi)