Monday, July 21, 2025
Home Blog

Kondisi Jalan Memprihatinkan, Warga Kelurahan Karangpucung Adakan Pertemuan Sekaligus Undang Pihak Terkait

0

DERAP.ID || Purwokerto – Warga Kelurahan Karangpucung dan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas mengadakan pertemuan di rumah kediaman salah satu warga sekaligus tokoh masyarakat di Perumahan Wanadadi Regency Karangpucung Kecamatan Purwokerto Selatan, Minggu (20/7/2025).

Agenda pertemuan yakni membahas kondisi jalan Wadas Kelir dan jalan Wanadadi yang sangat memprihatinkan, serta kondisi drainase khususnya di wilayah RW 7 yang dianggap sudah tidak memadai, sekaligus mencari solusi agar pembangunan perbaikan kondisi tersebut dapat terealisasi.

Kondisi drainase yang sudah tidak lagi memadai menjadi salah satu faktor penyebab wilayah ini menjadi daerah langganan banjir yang mengakibatkan jalan rusak.

Atas kepentingan tersebut, warga bersinergi dengan LSM Brayan Bareng Mbangun Banyumas (BBMB) bersurat resmi mengundang pihak-pihak terkait diantaranya, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Cq. DPRD Wilayah Dapil 1 (Dapil Kota), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala DPU, Dirut PDAM Tirta Satria, Pihak Pengembang Wanadadi Regency, Kepala Kelurahan Karangpucung, Kepala Kelurahan Karangklesem, Ketua RW 7 Kelurahan Karangpucung, Ketua RT 3 RW 7 Kelurahan Karangpucung, Ketua RT 8 RW 7 Kelurahan Karangpucung, Seksi Pembangunan RT 8 RW 7 Kelurahan Karangpucung, serta warga dan beberapa tokoh masyarakat di wilayah tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Yudo F. Sudiro, SH, MH, selaku ketua LSM BBMB menyampaikan keluhan akan kondisi yang ada di lingkungannya, sekaligus menyampaikan permohonan kepada ketua DPRD, Kadinperkim dan Kadin DPU agar pekerjaan perbaikan bisa direalisasikan.

Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Subagyo, S.Pd., M.Si melalui anggota DPRD Kabupaten Banyumas Dapil 1, drg. Andrias Kartikosari berkenan hadir dan menanggapi langsung apa yang telah disampaikan warga.

“Selama ada anggaran, kami akan berembug dengan TAPD, kemudian dinas yang akan melaksanakan pekerjaan”, ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak DPU, Dinperkim dan PDAM menyatakan siap melaksanakan pekerjaan sesuai prosedur, mengikuti apa yang menjadi rencana dan keinginan warga.

Haryanto Purnomo, SE, Plt. Lurah Karangpucung beserta pak RT, pak RW, Kepala kelurahan Karangklesem dan seluruh warga yang hadir merasa bersyukur atas tanggapan baik dari para pihak terkait.

“Sepanjang itu untuk kebaikan bersama dan demi kepentingan orang banyak, kami sepakat mendukung pembangun, serta berharap pekerjaan perbaikan bisa segera terealisasi”, ujar Haryanto.

Pada sesi akhir pertemuan, Ketua LSM BBMB Yudo F. Sudiro, SH, MH, mengapresiasi kepedulian para pihak terkait yang telah berkenan hadir memenuhi undangan.

“Terima kasih atas kepedulian ketua DPRD Kabupaten Banyumas dan seluruh yang hadir dalam pertemuan ini. Semoga hasil dari pertemuan ini membawa banyak manfaat”, ujar Yudo.

Usai pertemuan, pihak terkait dan seluruh yang hadir beranjak menuju lokasi guna melihat langsung kondisi yang ada saat ini. (Widhi)

43,23 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi Diamankan dari Seorang Pria Diduga Pengedar

0

DERAP.ID || Banyumas – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap seorang pria warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas tersangka Tindak Pidana UU Narkotika yang diduga sebagai pengedar, Selasa (15/7/25).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan petugas menangkap KRT (32) di sebuah rumah ikut Desa Pliken Kecamatan Kembaran.

Pada saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat netto 43,23 gram, 2 (dua) butir ekstasi dengan berat netto 0,41 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah handphone merk Iphone 13 dan juga 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah.

“Menurut keterangan tersangka, barang barang tersebut nantinya akan ditimbang untuk menjadi paket yang kemudian untuk diletakan di suatu titik alamat. Peletakkan paket tersebut atas perintah dari BM yang saat ini masih dalam proses pencarian”, terangnya.

Saat ini KRT diamankan di Mapolresta Banyumas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan Tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam Primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Widhi)

Penolakan Rizieq Shihab Meluas di Banyumas, Warga Desak Pembatalan Acara

0

DERAP.ID || Banyumas – Gelombang penolakan terhadap rencana kedatangan Rizieq Shihab ke Cilongok, Kabupaten Banyumas, pada 24 Juli 2025 terus meluas. Sejumlah spanduk penolakan terlihat di berbagai sudut wilayah, termasuk Kemranjen, Jompo, Pekuncen, dan Kecamatan Cilongok, lokasi yang direncanakan menjadi tempat acara.

Pembina Yayasan Tribhata Banyumas, Nanang Sugiri SH, pada Sabtu (19/7) mengapresiasi sikap tegas berbagai elemen masyarakat Banyumas yang secara terbuka menyuarakan penolakan.

“Spanduk-spanduk itu bukan sekadar kain, melainkan representasi nyata suara masyarakat yang tidak ingin ketenangan Banyumas terganggu oleh kehadiran tokoh yang dinilai memecah belah,” ujar Nanang.

Penolakan dari Berbagai Kalangan

Penolakan terhadap Rizieq Shihab juga disuarakan oleh warga sekitar Cilongok, organisasi PWI Laskar Sabilillah (LS) Cilongok, tokoh-tokoh muda pengasuh pondok pesantren, serta berbagai kelompok masyarakat lainnya.
Menurut Nanang, masyarakat Banyumas sudah memahami rekam jejak Rizieq Shihab.

“Kami tidak ingin ada provokasi. Ceramah-ceramah beliau lebih banyak mengandung perpecahan daripada pesan agama yang menyejukkan,” katanya.

Baca juga:

FBE Tegas Tolak Kehadiran Rizieq Shihab di Banyumas

Khawatirkan Gangguan Kamtibmas, Warga Cilongok Tolak Kehadiran Rizieq Shihab

Desakan Pembubaran Acara

Melihat antusiasme warga dalam menolak kegiatan tersebut, Yayasan Tribhata mendesak aparat keamanan, khususnya Polresta Banyumas, untuk mengambil langkah tegas.

“Jika acara tetap digelar, kami minta aparat kepolisian untuk membubarkannya. Mari kita jaga kondusifitas dan kerukunan yang sudah lama terpelihara di Banyumas,” tegas Nanang.

Sementara itu, menanggapi penolakan dari sejumlah pihak terhadap rencana kehadiran Rizieq Shihab dalam acara Tabligh Akbar Muharram 1447 H di Lapangan Besar Cilongok, Koordinator Keamanan acara, Sukoco, menegaskan bahwa kegiatan tersebut akan tetap menjunjung ukhuwah islamiah dan tidak bertujuan memecah belah umat.

“Penolakan adalah hak masing-masing. Tapi kami pastikan, tidak ada tema atau isi pengajian yang mengarah pada perpecahan. Ini murni pengajian bertema sholawatan,” ujar Sukoco, Jumat (18/7/2025).

Ia menjelaskan, panitia yang beranggotakan dari pondok pesantren Raudhatul Jannah menjamin kegiatan akan berlangsung damai dan tidak memicu kontroversi.

“Kita ini sama-sama umat Islam dan ingin menjaga ukhuwah islamiah. Tidak akan ada ceramah yang provokatif atau menyinggung pihak manapun,” tegasnya. (Angga/Widhi)

FBE Tegas Tolak Kehadiran Rizieq Shihab di Banyumas

0

DERAP.ID || Banyumas – Himpunan Ormas se-Kabupaten Banyumas, Forum Banyumas Eling (FBE) sebuah wadah kebangsaan dan persatuan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Banyumas, menyatakan sikap tegas menolak kehadiran Rizieq Shihab di wilayah Banyumas. Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran terhadap potensi gangguan ketertiban, kerukunan, dan stabilitas sosial masyarakat.

Ketua FBE, Yudo F. Sudiro SH MH, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa keputusan ini lahir dari aspirasi masyarakat yang menilai kehadiran Rizieq Shihab dapat memicu perpecahan dan konflik horizontal.

Tiga Alasan Utama Penolakan

1. Potensi Memecah Persatuan dan Toleransi

FBE menilai ceramah-ceramah Rizieq Shihab kerap mengandung muatan provokatif, menyudutkan pemerintah, memecah belah umat, dan menjelekkan kelompok yang berbeda pandangan. Hal ini dianggap mengancam semangat toleransi beragama yang selama ini terjaga di Banyumas.

2. Ancaman terhadap Keamanan Sosial

Baca juga:
Khawatirkan Gangguan Kamtibmas, Warga Cilongok Tolak Kehadiran Rizieq Shihab

Kehadiran Rizieq Shihab dikhawatirkan memicu mobilisasi massa dari kalangan simpatisan eks-FPI, baik dari dalam maupun luar Banyumas. Penggunaan atribut khas yang menyerupai identitas FPI juga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik dan kekhawatiran akan kembalinya aktivitas FPI secara terselubung.

“Potensi gesekan antara kelompok pro dan kontra sangat besar. Ini bisa berdampak pada munculnya konflik fisik yang mengganggu keamanan dan kondusivitas daerah,” ujar Yudo.

3. Potensi Gangguan Ketertiban Umum

FBE juga memperingatkan dampak dari konsentrasi massa besar-besaran yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas warga. Kemacetan, risiko kecelakaan, hingga kerugian material menjadi risiko nyata jika acara tetap digelar.

Bukan Soal Kebencian Pribadi

Yudo menegaskan, penolakan ini bukan didasari kebencian terhadap pribadi Rizieq Shihab, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga Pancasila dan keutuhan NKRI dari ancaman provokasi, ujaran kebencian, dan perpecahan.

“Kami menyatakan dengan tegas, saudara Rizieq Shihab tidak diterima di tanah Banyumas, baik saat ini, esok, maupun di masa mendatang,” tegas Yudo.

Desakan kepada Forkopimda Banyumas

FBE meminta seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyumas untuk:

1. Menolak seluruh bentuk izin kegiatan yang melibatkan Rizieq Shihab.

2. Mengambil langkah tegas terhadap potensi ancaman terhadap toleransi dan ketertiban wilayah.

3. Bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan dan kerukunan.

Pernyataan ini juga telah ditembuskan kepada Bakesbangpol Banyumas, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banyumas, dan arsip internal FBE. (Angga/Widhi) 

Khawatirkan Gangguan Kamtibmas, Warga Cilongok Tolak Kehadiran Rizieq Shihab

0

DERAP.ID || Banyumas – Perjuangan Walisongo Indonesia (PWI) Laskar Sabilillah Cilongok bersama sejumlah tokoh masyarakat menyatakan penolakan terhadap rencana kehadiran Rizieq Shihab dalam acara yang disebut akan digelar di Lapangan Besar Cilongok pada 24 April 2025 mendatang. Aksi penolakan ini dilakukan secara terbuka, dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Rizieq Shihab, Tidak Bermanfaat di Cilongok”, Kamis (17/7/2025) malam.

Dalam aksi tersebut, para anggota PWI Laskar Sabilillah Cilongok yang mayoritas berasal dari kalangan Nahdliyin, menyampaikan orasi satu per satu, menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tokoh agama sekaligus sesepuh masyarakat Cilongok, KH Nasrudin Warkum, menyampaikan bahwa penolakan ini bukan dilandasi sentimen pribadi, melainkan karena pertimbangan kerukunan dan stabilitas sosial di tengah masyarakat yang majemuk.

“Di Cilongok ini masyarakatnya beragam. Ada NU yang berhaluan kejawen, ada juga yang religius. Tapi mayoritas sepakat bahwa kehadiran Rizieq seringkali menimbulkan kontroversi,” ujar KH Nasrudin.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak kegiatan keagamaan, selama isinya mendidik dan menyejukkan.

“Kalau ceramahnya mencerahkan umat, tentu kami terima. Tapi jika malah memprovokasi dan membuat gaduh, itu yang kami tolak. Warga tidak akan tinggal diam jika situasi seperti itu terjadi,” imbuhnya.

Menurut KH Nasrudin, penolakan yang dilakukan warga bukanlah sekadar simbolik. “Yang menolak itu benar-benar serius. Kalau sampai ceramahnya menimbulkan konflik, kami siap melawan. Ini demi menjaga kedamaian dan kerukunan Cilongok,” tegasnya.

Senada dengan itu, Hari Mega Wanto dari PWI LS Cilongok juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap narasi-narasi yang kerap disampaikan oleh Rizieq Shihab yang dinilai berpotensi melemahkan semangat kebangsaan dan membahayakan keutuhan NKRI.

“Jika Pancasila dan UUD 1945 ditolak, itu jelas pelanggaran terhadap dasar negara. Ini membahayakan keamanan nasional dan persatuan bangsa,” ujarnya.

Ia pun menyerukan agar negara tidak tinggal diam. “Kami minta Presiden, Panglima TNI, Kapolri, semua hadir dan bertindak. Jangan biarkan rakyat sendirian dalam menjaga warisan luhur bangsa,” tegas Hari.

Menurutnya, kehadiran negara sangat dibutuhkan untuk menjaga agar bangsa ini tetap berada di jalur yang benar.

“Jangan sampai Indonesia yang besar ini porak-poranda hanya karena dibiarkan larut dalam provokasi dan perpecahan,” pungkasnya. (Angga/Widhi)

Sengketa Lapangan Cilongok Memanas: Pemdes Klaim Milik Desa, Ahli Waris Protes “Perampasan Tanah”

0

DERAP.ID || Banyumas – Status kepemilikan Lapangan Besar Cilongok kembali menjadi sorotan tajam. Pemerintah Desa (Pemdes) Cilongok, Kecamatan Cilongok, kini mengklaim lahan tersebut sebagai aset desa dan telah mengantongi sertifikat resmi. Dokumen ini bahkan telah disampaikan dalam rapat kepala desa se-Kecamatan Cilongok pada Jumat malam, 11 Juli 2025.

Namun, klaim Pemdes langsung dibantah keras oleh pihak ahli waris. Angga Saputra, salah satu perwakilan ahli waris, menyatakan keberatan dan menuntut penjelasan rinci mengenai dasar hukum sertifikasi tanah tersebut.

“Kami mendengar dalam forum antar kepala desa, Pemdes hanya menyampaikan sertifikasi dilakukan untuk mengamankan aset. Jika dasar sertifikasi hanya berdasarkan letter C yang tidak jelas asal-usulnya, padahal tanah itu dulunya direbut secara paksa dari kakek saya dan enam pemilik lainnya, maka ini sudah termasuk perbuatan melawan hukum,” tegas Angga.

Kronologi Versi Ahli Waris: Klaim Perampasan Tanah Era 1960-an

Angga menjelaskan, sekitar 1965–1967, pemerintah melalui kecamatan diduga meminta sejumlah warga menyerahkan lahan mereka yang berada di pinggir jalan raya Cilongok–Ajibarang. Lahan seluas lebih dari 1,1 hektare ini, yang semula merupakan tanah produktif untuk berkebun, dimiliki oleh tujuh orang, termasuk kakek Angga.

Menurut keterangan ahli waris, saat itu tidak ada transaksi jual beli tanah. Pemerintah hanya meminta agar tanah diserahkan untuk dikelola negara dengan sistem sewa, bukan kepemilikan. Sebagai kompensasi, warga hanya menerima ganti rugi atas tanaman di atas lahan, bukan atas
tanahnya.

“Permintaan itu disertai tekanan dan intimidasi, sehingga para pemilik akhirnya pasrah dan ‘mengikhlaskan’ tanah mereka digunakan untuk pembangunan lapangan sepak bola,” imbuh Angga.

Setelah lahan dikosongkan, pemerintah kemudian meminta seluruh desa di Kecamatan Cilongok mengirimkan tenaga kerja sukarela untuk membabat dan menyiapkan lahan tersebut sebagai lapangan.

Kuasa Hukum Angkat Bicara: Dugaan “Mafia Tanah” di Banyumas

Pihak ahli waris menilai proses ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menyebut upaya sertifikasi sepihak oleh Pemdes Cilongok perlu ditinjau ulang secara hukum dan historis, mengingat dugaan adanya perampasan tanah di masa lalu.

Ananto Widagdo SH SPd dan rekan, kuasa hukum ahli waris, menegaskan bahwa jika pihak desa tidak bisa memperjelas sumber letter C dan hanya bertujuan menyelamatkan aset padahal ada pemilik aslinya, maka hal itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum.

“Patut diduga ini adalah perbuatan melawan hukum, menambah lagi kasus mafia tanah di Banyumas. Kami akan melakukan investigasi atas persoalan ini,” kata advokat yang akrab disapa AW tersebut.

Terkait polemik status kepemilikan Lapangan Besar Cilongok, Kepala Desa Cilongok, Waluyo menyampaikan bahwa langkah Pemerintah Desa Cilongok hanya dimaksudkan sebagai bentuk pengamanan aset.

“Sebagai isyarat saja, itu untuk mengamankan keadaan yang sebelumnya masih vakum. Jadi intinya, langkah itu hanya untuk mengamankan aset, termajt asal-usulnya dari mana itu kan ada di letter C” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (12/7/2025).

Ia juga menyinggung soal keberadaan ahli waris yang kini mempertanyakan status hukum lapangan tersebut. “Iya, memang ada ahli waris, silahkan jika ingin menuntut. Tapi dari sisi desa, tujuannya hanya untuk pengamanan aset,” tambahnya. (Angga/Widhi)

Kasus Perjudian di Patikraja, Satu Pelaku Ditangkap

0

DERAP.ID || Banyumas – Polresta Banyumas telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 18.15 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial F di sebuah warung di Jl. Serayu Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, sekitar pukul 22.15 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ikat potongan kertas bukti pembelian nomor, uang tunai sebesar Rp555.000, dan satu buah handphone bermerek Samsung A55 warna hitam.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan S.H., S.I.K., mengatakan “Saat ini, pelaku telah dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya”.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perjudian di wilayah Banyumas. (Widhi)

Polisi Bongkar Praktik Gula Oplosan Tak SNI di Banyumas

0

DERAP.ID || Jakarta – Polisi membongkar praktik gula oplosan yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) di Banyumas, Jawa Tengah. Lebih dari 1.000 karung gula diamankan sebagai barang bukti.

Pengungkapan dilakukan hari Selasa (8/7) sore di Kabupaten Banyumas. Perkara yang terjadi di sana yaitu dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dengan modus produksi gula campuran rafinasi dan menggunakan merek pihak lain.

Satu orang diamankan, yaitu MS (52), warga Karangtengah, Cilongok, Kabupaten Banyumas. Ia dijerat Pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan/atau pasal 9 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Tindak pidana memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI.

Barang bukti dalam perkara tersebut adalah 855 sak gula kemasan Raja Gula dengan total berat 42.750 kg, kemudian 587 sak gula rafinasi dengan total berat 29.350 kg. Benda lainnya antara lain 3 unit mixer, timbangan digital, alat jahit karung, karung, plastik, dan sebagainya.

Saat dimintai konfirmasi soal pengungkapan praktik ilegal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Arif Budiman, membenarkan.

“Betul ada pengungkapan. Lengkapnya saat press rilis,” ujar Kombes Arif, Rabu (9/7/2025). (Widhi)

Kakanwil Ditjenpas Jateng Kunjungi Rutan Banyumas: Dorong Kerja Cerdas dan Berkarakter

0

DERAP.ID || Banyumas – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso, melaksanakan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas, Rabu (9/7/2025).

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, didampingi Kepala Subseksi Pengelolaan, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, serta Kepala Kesatuan Pengamanan.

Dalam kunjungannya, Mardi Santoso meninjau sejumlah area layanan, di antaranya area pendaftaran kunjungan, ruang penggeledahan badan dan barang, serta ruang kunjungan. Selain itu, beliau juga memeriksa area pengelolaan bahan makanan atau dapur, area bimbingan kemandirian, brandgang, serta blok hunian warga binaan pemasyarakatan (blok pria).

Kegiatan dilanjutkan dengan Apel Sore bersama seluruh petugas Rutan. Dalam kesempatan tersebut, Mardi Santoso menyampaikan apresiasi atas kondisi Rutan Banyumas yang dinilai sangat baik.

“Saya sangat mengapresiasi Rutan Banyumas yang terlihat bersih, rapi, dan tertata dengan baik. Terutama pengelolaan dapurnya yang sudah memenuhi standar kebersihan dan higienitas. Namun, saya berpesan agar jangan cepat merasa puas. Teruslah berinovasi dan meningkatkan pelayanan, karena tantangan ke depan akan semakin besar,” ujar Mardi Santoso di hadapan seluruh jajaran Rutan Banyumas.

Beliau juga menekankan pentingnya etos kerja yang tidak hanya mengedepankan kerja keras, tetapi juga kerja cerdas dan berkarakter.

“Kita tidak hanya dituntut untuk bekerja keras, tetapi juga bekerja cerdas, berkarakter, dan selalu menanamkan nilai-nilai kebaikan, salah satunya dengan membiasakan diri bersedekah,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan dan arahan yang diberikan. Menurutnya, arahan tersebut akan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik.

“Kami merasa terhormat atas kunjungan Bapak Kepala Kantor Wilayah. Arahan yang disampaikan akan menjadi semangat bagi kami semua untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas,” ungkap Anggi.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh jajaran Rutan Banyumas dalam mendukung program pembinaan dan pelayanan yang lebih humanis serta profesional, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi dan pemasyarakatan yang semakin maju. (Widhi)

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu

0

DERAP.ID || Banyumas – Kamis (3/7/25), Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pria tersangka Tindak Pidana UU Narkotika dengan barang bukti berupa Sabu dengan total berat 17,16 gram dan 10 (sepuluh) butir ekstasi.

Ketiga tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar berinisial SN alias Hoho (34) warga Kabupaten Wonosobo berdomisili di Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, IIAM (21) warga Cilacap Utara Kabupaten Cilacap dan TN (31) warga Kabupaten Purbalingga yang berdomisili di Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan berawal pada hari Kamis (3/7/25) sekitar pukul 00.02 wib, petugas Satresnarkoba mengamankan SN alias Hoho di pinggir jalan ikut Desa Karangrau Kecamatan Sokaraja.

“Dari tangan SN diamankan Sabu dengan berat netto 0,24 gram dan 1 (satu) butir obat/pil berwarna kuning bertuliskan TMT jenis ekstasi dengan berat netto 0,39 gram yang diakui oleh SN bahwa dirinya diperintah oleh TN dan barang tersebut didapat melalui IIAM”, terangnya.

Setelah penangkapan, petugas menuju ke tempat kos SN dimana di kamar kost tersebut ada tersangka IIAM, saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan 14 (empat belas) buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat netto 3,20 gram.

Selanjutnya petugas mencari TN dan mengamankannya di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan dengan didapati barang bukti Sabu 13,71 gram dan 9 (sembilan) butir obat/pil berwarna kuning bertuliskan TMT jenis ekstasi dengan berat netto 3,63 gram.

Saat ini, para tersangka berikut barang bukti lain berupa 1 (satu) buah sepeda motor Suzuki dan 1 (satu) buah tas kecil warna abu abu yang didalamnya berisi timbangan digital warna hitam diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Widhi)

Lestarikan Budaya Lokal Desa Panusupan Kecamatan Cilongok Adakan Festival Budaya Sedekah Bumi

0

DERAP.ID || Banyumas – Dalam rangka melestarikan budaya lokal serta mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pelaku UMKM, Desa Panusupan Kecamatan Cilongok mengadakan acara “Festival Budaya Sedekah Bumi dan Bazar Produk Halal UMKM Desa Panusupan” acara ini diselenggarkan selama 6 hari (Senin, 07 Juli 2025 – Sabtu, 12 Juli 2025) banyak rangkaian acara yang diadakan dari pagi sampai malam.

Mengawali rangkaian acara tersebut pada hari Senin (07/07/25) diadakan kegiatan doa bersama dan sedekah bumi. Pada kesempatan ini turut hadir Susanti Tri Pamuji Camat Cilongok untuk membuka acara tersebut, apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada perangkat desa, panitia penyelenggara dan warga desa pada acara tersebut.

“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadikan Desa Panusupan sebagai desa wisata budaya dengan memanfaatkan potensi budaya yang ada. Selain itu dukungan dari masyarakat dan anggota DPRD Kabupaten Banyumas diharapkan untuk pengembangan budaya desa,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan sedekah bumi diawali dengan Jamasan yaitu pembersihan dan perawatan benda pusaka, selanjutnya turut ikut serta Pj Kepala Desa Panusupan Tarwoto bersama istrinya menjadi peserta arak-arakan pusaka dan gunungan hasil bumi dari Balai desa hingga Lapangan Panusupan. Pada akhir acara warga diperbolekan untuk mengambil hasil bumi.

Kegiatan Sedekah Bumi ini merupakan salah satu wujud rasa syukur masyarakat Desa Panusupan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat, berkah, dan hasil bumi yang melimpah ruah sepanjang tahun. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memohon keselamatan, kemakmuran, dan dijauhkan dari segala macam marabahaya serta hama penyakit bagi seluruh warga desa dan hasil pertanian di masa mendatang. Tradisi ini juga menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan antarwarga. (Widhi)

Rakit Senjata Api, ABW Ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas

0

DERAP.ID || Banyumas – Selasa (1/7/25) sekira pukul 18.00 wib, Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial ABW (55). ABW tertangkap tangan membuat, menguasai, mempunyai persediaan padanya menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menerangkan penangkapan bermula pada Selasa (1/7/25) sekira pukul 16.00 wib, pihaknya mendapat laporan atau informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai, menyimpan, menyembunyikan senjata api.

“Mendasari Informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan didapati tersangka ABW yang merupakan warga Kecamatan Kedungbanteng ini menyimpan 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang rakitan dan 1 (satu) buah blok aluminium yang belum selesai dibubut menjadi senjata api, beserta 1 (satu) buah grendel senjata api”, ujarnya.

Barang barang tersebut ditemukan di bengkel bubut milik tersangka yang berada wilayah Desa Keniten Kedungbanteng.

“Di bengkel tersebut juga ditemukan mesin bubut, mesin bor, gerendra, kunci kunci, serta senjata angin PCP”, imbuhnya.

Dari keterangan tersangka bahwa senjata api tersebut adalah milik temannya yang sedang di buatkan popor, sedangkan 1 (satu) buah blok aluminium yang belum selesai dibubut menjadi senjata api beserta 1 (satu) buah grendel senjata api adalah pesanan dari temannya untuk dibuatkan senjata api laras panjang, namun masih dalam proses pembuatan dan belum selesai.

“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait hal tersebut dan untuk saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, kata dia.

Tersangka ABW dijerat dengan Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan dugaan Tindak Pidana membuat, menguasai, mempunyai persediaan padanya menyimpan, menyembunyikan suatu senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. (Widhi)

Slot Gacor Thailand