DERAP.ID || Beredarnya kabar tentang Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Bambang Irawan tersandung masalah narkoba menyebar begitu cepat di medsos. Daya kritis masyarakat pengguna medsos menjadi sangat penting guna menghindari fitnah akibat hoax dan berita menyesatkan.
Saat ditemui media, Bambang Irawan sendiri mengaku terkejut sekaligus membantah keras tudingan yang menyebut namanya terseret dalam dugaan kasus narkoba.
“Saya kaget, kecewa dan sangat keberatan dengan pemberitaan yang tidak berdasar serta telah mencemarkan nama baik saya,” ungkap Bambang kepada media, Selasa (3/6/2025).
Bambang menegaskan jika dirinya tidak tahu soal awal mula isu tersebut, apalagi disebut menggunakan dana APBD untuk membeli narkoba.
“Terkait awal mula isu ini, saya tidak tahu persis. Apalagi disebutkan menggunakan APBD untuk membeli narkoba, jelas tidak masuk akal. Mekanisme pengelolaan APBD sangat ketat dan tidak mungkin disalahgunakan untuk hal-hal ilegal,” jelas Bambang.
Guna menguatkan bantahan yang dituduhkan, Bambang pun menjalani tes urine secara mandiri di dua rumah sakit berbeda, yakni Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta dan RS Panti Rapih Yogyakarta, dengan hasil sama, negatif.
“Sebagai bentuk tanggung jawab, saya bisa buktikan hasil tes dari dua rumah sakit besar itu, dan siap jika dipanggil sebagai saksi atau dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. Saya akan patuhi semua proses hukum yang berlaku,” ujar Bambang.
Disinggung mengenai adanya pihak yang menyebutkan namanya dalam kasus tersebut, Bambang menegaskan logikanya aneh.
“Saya orang politik paham betul hal-hal yang sensitif. Saya cukup lama di dunia politik. Kalau dibilang saya memesan narkoba, logikanya aneh? Bukti apa yang mereka punya?,” tegas Bambang.
Menurut kakak kandung Bambang, Raden Ruli Adi menemukan kejanggalan dalam permasalahan yang menimpa adiknya.
“Dari isu yang beredar saya menemukan adanya kejanggalan. Kejanggalan pertama, kenapa yang mengungkap kasus ini bukan LSM Banyumas atau Purbalingga, yang sesuai fungsinya berkepentingan di wilayahnya?. Kemudian, kenapa isu atau berita yang beredar malah dari Jakarta? bukan dari orang lokal Banyumas atau Purbalingga?,” ungkap Ruli.
Hingga kini, lanjut Ruli, belum ada satu pun pernyataan dari piha aparat penegak hukum terkait dengan kasus adik saya.
“Beredar di medsos, tanpa dasar, semua tuduhan adalah oenggunaan uang negara untuk membeli narkoba. Sementara belum ada pemeriksaan maupun pernyataan resmi dari APH. Dalam dunia hukum kita mengenal adanya praduga tak bersalah, bahkan seseorang sudah diputus pengadilan pun, sepanjang belum inkrah, maka orang itu belum bisa dikatakan bersalah,” tandas Ruli.
Kuasa hukum Bambang Irawan, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya.
“Negara kita adalah negara hukum. Kami akan ambil dua langkah hukum; klarifikasi kebenaran informasi dan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan kabar palsu,” jelas Djoko.
Tuduhan tersebut, lanjut Djoko, merupakan bentuk ‘character assassination’ yang menyerang martabat pribadi dan lembaga. Siapapun mereka harus bisa membuktikan tuduhannya.
“Kami akan bawa masalah ini ke ranah hukum tanpa kompromi,” tegas Djoko.
Guna proses klarifikasi lebih lanjut, Djoko mengatakan telah menyiapkan semua dokumen, termasuk hasil tes medis untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Disinggung mengenai pihak yang akan dilaporkan, Djoko belum mau menjelaskan detilnya.
“Belum tahu nanti. Kita akan mengungkap dari sebuah pemberitaan media yang beredar dulu. Nantinya biar pihak penegak hukum, APH, yang akan mencari tahu siapa yang memframing dan siapa yang mengunggah berita tersebut,” ujar Djoko.
Yang pasti, lanjut Djoko, ini perbuatan melawan hukum undang-undang transaksi elektronik, juga terkait dengan pembohongan publik, karena sudah menyangkut pejabat publik. (Widhi)