Saturday, July 5, 2025
Home Blog

25 Tahun Rimba Guard Indonesia, Tetap Eksis dan Solid

0

DERAP.ID | Banyumas – Jasa pengawalan dan pengamanan Rimba Guard Indonesia (RGI) merayakan hari jadi yang ke 25 dengan penuh rasa syukur di Wisata Pereng Cilongok Banyumas, Jumat (4/7/2025).

Perayaan sederhana namun cukup meriah meski hanya dihadiri oleh sekitar 90 lebih anggota RGI yang tergabung hingga saat ini, serta lawyer RGI yakni Happy Sunaryanto SH, MH dan Hangsi Priyanto, SH, MH.

Komandan RGI, F. Adhie mengungkapkan rasa syukur karena RGI mampu bertahan hingga saat ini.

“Alhamdulillah atas amanah yang selama ini telah dipercayakan kepada RGI dalam bidang jasa pengawalan dan pemgamanan. Terima kasih kepada klien-klien kami, juga seluruh anggota RGI yang selalu kompak dan solid,” ujar Adhie.

Harapan saya, lanjut Adhie, kekompakan dan soliditas anggota mampu dipertahankan agar eksistensi RGI di dunia guard semakin diakui dan semakin banyak job.

Hangsi Priyanto, SH, MH, selaku lawyer RGI dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada RGI.

“Semoga RGI semakin sukses dan terus berkembang, tetap eksis dan profesional. Dirgahayu RGI yang ke 25, Bravo RGI!,” ungkap Hangsi.

Untuk diketahui, Rimba Guard Indonesia yang bergerak dalam bidang jasa pengamanan, kenyamanan, pengawalan dan keamanan memiliki domisili di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tepatnya di Desa Karang Talun Lor, Kecamatan Purwojati.

RGI dalam menjalankan tugas selalu tampil sigap, tanggap, cerdas, cepat dan tepat. Hal utama itulah yang selalu ditanamkan komandan Adhie kepada seluruh anggotanya. Tujuan utamanya adalah demi kenyamanan dan kepuasan klien.

Menurut komandan Adhie, jasa pengamanan adalah pekerjaan yang mulia, karena kita dituntut untuk selalu siap menghadapi segala macam kondisi dan selalu siap siaga menjaga dan melindungi lingkungan beserta komponen-komponen yang ada di dalamnya.

“RGI sebagai kepanjangan tangan dari Kepolisian di bidang keamanan, selalu siap melayani dengan baik dalam tugas. Motto kami adalah “Melintas angan tanpa tindakan, mengerjakan sesuatu tanpa terlihat,” tandas Adhie. (Widhi)

Biadab! Bapak Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

0

DERAP.ID || Banyumas – KSM (39), seorang pria warga Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil.

“Korban berusia 19 tahun berinisial DRNF merupakan anak kandung dari tersangka. Tersangka melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban dengan cara melakukan pemaksaan persetubuhan”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K.

Dari hasil penyidikan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (10/5/25) sekitar pukul 23.00 wib di dalam kamar rumah tersangka. Saat itu korban sedang tiduran sambil bermain handphone, lalu tersangka tiba tiba masuk ke kamar dan langsung tidur di belakang korban.

“Kemudian, secara paksa tersangka menyetubuhi korban hingga korban berkata “Uis lah Pak, puyeng! (sudah lah Pak, pusing)“, setelah itu tersangka berhenti dan berkata dengan nada tinggi “Awas aja ngomong sapa sapa!! (Awas jangan bilang siapa siapa) kepada korban, lalu tersangka keluar kamar dan korban melanjutkan tidur”, ungkap Kompol Andryansyah.

Atas kejadian tersebut, korban tidak mengalami menstruasi hingga dilakukan pengecekan dan diketahui positif hamil dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Setelah menerima laporan dan dilakukan serangkaian penyelidikan, Rabu (2/7/25) sekitar pukul 16.00 wib Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan tersangka KSM berikut barang bukti daster, celana dalam dan celana pendek milik korban.

KSM dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara 12 tahun. (Widhi)

Tolak Terima Gaji, Venti: Integritas Lebih Penting

0

DERAP.ID || Banyumas – Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur Lkd Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah Venti Kristianti, menolak menerima gaji bulan Juni 2025.

Penolakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dan penegasan sikap terhadap keberadaan Musyawarah Antar Desa Khusus (MADSus) yang dinilai cacat hukum.

Kuasa hukum Direktur BUMDesma, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa langkah Venti Kristianti sudah tepat secara hukum.

“Klien saya konsisten menolak MADSus yang keabsahannya tengah diuji di Pengadilan Negeri. Ia menunjukkan sikap hormat terhadap proses hukum dan memilih tidak menerima gaji selama sengketa belum selesai,” ujar Djoko Susanto, SH, hari Kamis 3 Juli 2025.

Menurut Djoko, saat ini telah terjadi dugaan pelanggaran hukum oleh 10 kepala desa (kades) yang membuat Surat Keputusan (SK) operasional kegiatan BUMDesma tanpa dasar yang sah.

“SK tersebut diterbitkan setelah konsultasi dengan Camat Jatilawang, padahal mereka secara sadar melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD ART) dan Surat Kesepakatan Bersama yang sebelumnya ditandatangani 11 kades,” jelasnya.

Lebih lanjut, Djoko menegaskan bahwa tindakan 10 kades itu menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat, karena memaksakan operasionalisasi keuangan negara untuk kepentingan tertentu.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum. Mereka mengambil keputusan di tengah proses hukum yang masih berjalan,” kata Djoko Susanto, SH.

Satu-satunya kepala desa yang menolak menandatangani SK tersebut adalah Kepala Desa Tinggarjaya, yang tetap konsisten menolak legalitas MADSus.

“Ini contoh kepala desa yang patuh terhadap hukum dan etika,” tambah Djoko.

Sementara itu, Direktur BUMDesma mengungkapkan bahwa ia telah ditawari pencairan gaji bulan Juni 2025, namun ia tolak dengan tegas.

“Saya tidak ingin menerima uang negara di tengah kekisruhan hukum. Bagi saya, integritas lebih penting,” ungkapnya dalam pesan tertulis.

Djoko Susanto, SH juga menyinggung soal pentingnya peran aparat penegak hukum untuk segera bertindak.

“Negara harus hadir. Ini uang negara, bukan untuk dibagi-bagi secara sewenang-wenang. Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga terkait harus menyelidiki dugaan pelanggaran ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di wilayah Banyumas, dan diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum. (Widhi)

Kapolresta Pimpin Upacara HUT Bhayangkara Ke 79 di Mapolresta Banyumas

0

DERAP.ID || Banyumas – Kepolisian Resor Kota Banyumas menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke 79 di halaman Mapolresta Banyumas, Selasa (1/7/25).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., bertindak selaku Inspektur Upacara, Kasat Samapta Kompol Subeno, S.H., M.H., sebagai Perwira Upacara dan Kapolsek Karanglewas sebagai AKP Sutardiana, S.H., sebagai Komandan Upacara.

Dalam kesempatan ini sejumlah pejabat daerah turut hadir, diantaranya Brigjend Purn. Drs. Burhanudin, S.H., M.H., Sekda Banyumas, Ketua DPRD Banyumas, Danrem 071/Wijaya Kusuma, Kepala BBN Banyumas, Dandim 071/BMS, Dandenpom IV/PWT, Ketua PN Banyumas, Wakil Ketua PN Purwokerto, Kajari Purwokerto, Kajari Banyumas, Kasatpol PP Banyumas, Kadishub Banyumas, Ketua MUI Kabupaten Banyumas, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua Bawaslu Banyumas, Ketua PC NU Banyumas, Danyon D Pelopor Sat Brimob Polda Jateng, Manager Pengamanan Daop 5 PWT, Ketua Baznas Purwokerto, Kepala Perbankan BUMN Banyumas, Ketua PWI Banyumas, Ketua dan Pengurus Bhayangkari Cabang Kota Banyumas, Dinas Instansi terkait, anggota Polresta Banyumas dan tamu Undangan lainnya.

Dalam amanatnya, dengan tema HUT Bhayangkara ke 79 “Polri Untuk Masyarakat”, Kapolresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Semoga di usia ke 79 ini anggota Polri khususnya Polresta Banyumas semakin profesional dalam bertugas, semakin mampu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat”, ujarnya.

Setelah upacara selesai, seluruh peserta menuju ke Pendopo Polresta Banyumas untuk melanjutkan kegiatan Tasyakuran HUT Bhayangkara ke 79. (Widhi)

Bejat! Penjual Balon Cabuli Anak Usia 7 Tahun

0

DERAP.ID || Banyumas – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di teras rumah warga dekat Lapangan bola Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas, Minggu (29/6/25).

Pelaku berinisial NR (19) alias Peking yang merupakan warga Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap, diamankan pada hari Senin (30/6/25) setelah adanya laporan dari orangtua korban.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban seorang anak laki laki inisial DNP yang masih berusia 7 tahun warga Kecamatan Sumbang ini dengan modus merayu diiming imingi akan diberi mainan balon, dimana pelaku berjualan balon kreasi di acara Pasar Malam.

“Korban diminta duduk diatas kedua paha tersangka hingga tersangka merasa nafsu, setelah merasa nafsu kemudian terjadilah pencabulan tersebut”, ujarnya.

Setelah kejadian itu korban diberi balon kreasi berbentuk celurit, lalu korban pulang dan menceritakan kepada orangtuanya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku berikut barang bukti nya diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. NR alias Peking dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas kejadian ini, kami dari Polresta Banyumas mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak anak serta menciptakan ruang komunikasi terbuka dalam keluarga, imbuhnya. (Widhi)

FORKI Banyumas Gelar Muscablub, Sensei Junianto Terpilih Sebagai Ketua Umum

0

DERAP.ID || Banyumas – Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Kabupaten Banyumas sukses menggelar Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) pada Sabtu (28/6/2025). Acara yang berlangsung di Aula KONI Banyumas tersebut diikuti oleh tujuh perguruan yang tergabung dalam FORKI Banyumas, yakni ASKI, BKC, Gojukai, Gokasi, INKAI, Inkanas dan Lemkari.

Muscablub dengan agenda utama pemilihan ketua umum, dihadiri oleh Wakil Ketua Umum II Bidang Organisasi FORKI Jawa Tengah, Adam Prabowo, Ketua Pengprov BKC Jawa Tengah, Eka Waluya, Ketua Harian KONI Banyumas, Tangguh Budi Prasetyo serta Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Keolahragaan, Rony Endaryanto.

Pada muscablub kali ini, terdapat dua calon kuat sebagai ketua umum. Melalui mekanisme voting dari 7 perguruan yang hadir, calon Sensei Junianto unggul dengan memperoleh 5 suara, sedangkan rivalnya sensei Ismail Wahyudi hanya memperoleh 2 suara.

Setelah Junianto terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua Umum FORKI Banyumas periode 2025-2029, muscablub dilanjutkan dengan memilih anggota tim formatur yang berasal dari perwakilan perguruan, yang nantinya bertugas menyusun kepengurusan baru FORKI Banyumas.

Dalam sambutannya, Ketum terpilih Sensei Junianto mengungkapkan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan dan berharap dapat menjalankan amanah tersebut dengan baik. Ia mengajak seluruh perguruan karate di Banyumas untuk bersatu dan bekerja sama demi meningkatkan prestasi atlet karate Banyumas.

“Apapun hasilnya, tidak ada lagi istilah mendukung dan tidak mendukung. Semangat kita sama untuk keberhasilan karate Banyumas. Terima kasih atas amanah yang telah dipercayakan, saya berharap dapat membawa perubahan positif bagi perkembangan olahraga karate di Banyumas. Mari kita bersatu untuk meningkatkan prestasi atlet kita di tingkat provinsi maupun nasional,” ujar Junianto.

Junianto juga menekankan harapannya agar KONI Banyumas memberikan perhatian lebih kepada cabang olahraga karate, sehingga atlet-atlet karate Banyumas dapat berprestasi lebih baik.

“Semoga FORKI Banyumas bisa menyumbangkan emas pada Porprov Jateng 2026, dan untuk itu, kami berharap agar KONI memberikan dukungan anggaran yang proporsional,” tambahnya.

Wakil Ketua FORKI Jateng Bidang Organisasi, Adam Prabowo, dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya tata kelola organisasi yang baik dalam pembinaan prestasi. Ia menekankan bahwa tata kelola yang baik akan menjadi fondasi untuk mencapai tujuan peningkatan prestasi olahraga.

“Semoga kepengurusan baru ini menjadikan FORKI Banyumas lebih baik lagi. Kami juga berharap, FORKI Banyumas bisa menjadi salah satu penyumbang atlet untuk FORKI Jateng,” ujar Adam.

Ketua Pengprov BKC Jawa Tengah, Eka Waluya berharap kepengurusan baru mampu mewarnai seluruh perguruan karate yang ada di Banyumas.

“Harapan kami yang utama dan terutama, ketum terpilih dan tim formatur mempunyai satu misi dan visi untuk membesarkan karate di Banyumas. Ketika sudah diberi warna dari keseluruhan perguruan, insha Allah segala program, ide dan lain sebagainya bisa masuk dari seluruh sektor perguruan, menjadi program yang ideal bagi semua, untuk disukseskan bersama-sama,” ujar Eka.

Ketua Umum KONI Banyumas, Arie Suprapto melalui Ketua Harian Tangguh Budi Prasetyo berharap FORKI Banyumas semakin solid dan berprestasi di masa mendatang.

“Terpilihnya Sensei Junianto diharapkan berdampak positif bagi atlet atau karateka Banyumas. FORKI Banyumas diharapkan dapat melangkah lebih maju, memberikan kontribusi positif bagi prestasi olahraga karate di Banyumas, mampu membawa kebanggaan bagi masyarakat Banyumas di tingkat provinsi maupun nasional, termasuk menyiapkan atletnya untuk agenda terdekat yakni Pra Porprov,” ujar Tangguh.

KONI Banyumas, lanjut Tangguh, akan terus memberikan dukungan penuh kepada FORKI Banyumas, terutama dalam hal pembinaan atlet. (Widhi)

Rutan Banyumas Gelar Skrining HIV dan VCT bagi Warga Binaan

0

DERAP.ID || Banyumas – Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan dan deteksi dini penyakit menular, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas menggelar kegiatan skrining HIV dan Voluntary Counseling and Testing (VCT) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (26/06).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan, Anggi Febiakto, yang didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Cakra Citrasari. Bertempat di Aula Rutan Banyumas, kegiatan ini diikuti oleh 40 (empat puluh) orang WBP yang telah melalui proses seleksi dan pendataan sebelumnya.

Skrining HIV yang dilakukan oleh tim medis dari Puskesmas Banyumas menunjukkan hasil menggembirakan. Seluruh peserta dinyatakan negatif dari infeksi HIV setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Selain pemeriksaan, para WBP juga memperoleh edukasi seputar HIV/AIDS, mulai dari cara penularan, langkah-langkah pencegahan, hingga pentingnya menerapkan pola hidup sehat dan bersih di lingkungan pemasyarakatan.

Dokter dari Puskesmas Banyumas, dr. Kartika, yang turut hadir dan memberikan penyuluhan, menyampaikan pentingnya edukasi sebagai benteng utama dalam mencegah penyebaran HIV.

“Kami tidak hanya datang untuk memeriksa, tapi juga mengedukasi. Harapannya, para warga binaan bisa memahami bahwa HIV bukan kutukan, melainkan penyakit yang bisa dicegah dan dikendalikan jika kita tahu caranya,” ujar dr. Kartika.

Sementara itu, Kepala Rutan Anggi Febiakto menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Rutan Banyumas dalam mendukung program pemasyarakatan sehat yang dicanangkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Kami ingin memastikan bahwa warga binaan tidak hanya dibina secara mental dan spiritual, tetapi juga dijamin kesehatannya. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami,” ungkapnya

Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh antusiasme dari para peserta. Mereka menyambut baik program ini sebagai bentuk kepedulian terhadap hak-hak dasar mereka di bidang kesehatan.

Dengan adanya kegiatan skrining ini, Rutan Banyumas menegaskan peran aktifnya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang sehat, aman, dan peduli terhadap isu-isu kesehatan masyarakat, khususnya yang menyangkut penyakit menular seperti HIV/AIDS. (Widhi)

Kedapatan Menerima Pemasangan Nomor Togel, AK Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

0

DERAP.ID || Banyumas – Polresta Banyumas melakukan pengungkapan Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, Rabu (25/6/25).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menerangkan kronolgi penangkapan bermula saat pada hari Rabu (25/6/25) sekira pukul 17.00 wib pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis togel.

Selanjutnya, dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pada pukul 21.15 wib berhasil mengamankan tersangka seorang laki laki berinisial AK (64) di teras sebuah rumah kosong ikut Kelurahan Karangpucung RT 01 RW 03 Kecamaatan Purwokerto Selatan.

“AK warga Purwokerto Selatan ini tertangkap tangan sedang menerima pemasangan togel jenis hongkong”, ujarnya.

Dari tangan tersangka AK diamankan pula 1 (satu) buah handphone OPPO warna merah, 1 (satu) buah kartu ATM BCA, 3 (tiga) buah kertas catatan pemasangan togel, uang tunai sejumlah Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah).

Guna proses hukum lebih lanjut, AK berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas. AK dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman empat tahun penjara. (Widhi)

POMPROV Jateng, Bupati Sadewo : Kita Semua Bersahabat, Jaga Sportivitas

0

DERAP.ID || Banyumas – Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengapresiasi dan mendukung perhelatan Pekan Olahraga Mahasiswa Provinsi (Pomprov) 2025, dimana Jenderal Soedirman (Unsoed) resmi ditunjuk sebagai tuan rumah. Dukungan tersebut ia utarakan dalam opening ceremony Pomprov Jateng yang digelar pada Selasa (24/6/25) malam di Gedung Graha Widyatama Unsoed Purwokerto. Sadewo mengaku merasa senang dan bangga karena Banyumas (Unsoed) dapat menjadi tuan rumah untuk enam cabang olahraga dari total lima belas cabang yang dipertandingkan

“Saya dukung kegiatan positif semacam ini. Lanjutkan dan tetap kobarkan semangat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, menjadi Juara memang penting, namun persahabatan dan sportivitas adalah hal yang utama.

“Seluruh kontingen, Tetap harus saling jaga persahabatan dan persaudaraan. Selamat berjuang. Lakukan yang terbaik. Saya yakin seluruh kontingen dapat menjaga sportivitas,” tegasnya.

Ajang bergengsi ini digelar mulai 23 Juni hingga 10 Juli 2025, dengan mengusung tema “Berprestasi, Bersatu, Bersaudara” sebagai cerminan semangat, sportivitas, kolaborasi dan penguatan karakter generasi muda ini digelar di 9 universitas yang tersebar di Jawa Tengah, yakni Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Muhamadiyah Purwokerto, Universitas Nahdatul Ulama Purwokerto, Univerisitas Tidar, Universitas Al-Irsyad Cilacap, Universitas Pancasakti Tegal, Universitas Muhamadiyah Pekajang Pekalongan, Universitas Ma’arif Nahdatul Ulama Kebumen dan Universitas Harapan Bangsa Purwokerto.

Sementara itu, Ketua Panitia Pomprov Rifqi Festiawan menjelaskan terdapat 86 perguruan tinggi dengan 2.275 atlet yang mengikuti kejuaran Pomprov dengan 15 cabor yang dipertandingkan pada tahun ini.

“Ini menjadi bukti, terdapat antusias yang tinggi dari perguruan tinggi yang ada di wilayah Jawa Tengah terhadap prestasi olahraga,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan Pimprov ini tidak hanya sebagai ajang kompetisi namun juga sebagai ajang silaturahmi serta penguatan karakter mahasiswa

“Dari lapangan akan muncul bibit-bibit juara yang bukan hanya unggul dalam teknik tetapi juga menjujung sportivitas,” ucapnya. (Widhi)

Kedapatan 2,44 Gram Sabu, TY Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

0

DERAP.ID || Banyumas – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap AMW alias TY (47), Kamis (19/6/25) pukul 19.15 wib.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan TY seorang laki laki warga Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap ditangkap petugas Sat Resnarkoba di tepi jalan ikut Kelurahan Kedungwuluh RT 004 RW 008 Kecamatan Purwokerto Barat.

“Saat diamankan TY kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi 10 (sepuluh) buah potongan sedotan bergaris warna merah muda, yang masing masing potongan sedotan didalamnya berisi plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat netto 2,44 gram”, terang Kompol Willy.

Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan petugas yaitu 2 (dua) buah Handphone.

Saat ini TY dan juga barang bukti diamankan di Kapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. TY Tindak Pidana Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Atau Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Widhi)

Kuasa Hukum Tolak Hasil MAD Khusus BUMDesma Jati Makmur, Venty Tegas Menolak Jadi Dewan Pengawas

0

DERAP.ID || Banyumas – Polemik hasil Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus BUMDesma Jati Makmur terus berlanjut. Kuasa hukum Direktur yang diberhentikan, Venty Krisyanti, menegaskan penolakan terhadap seluruh keputusan yang dihasilkan dalam MAD Khusus yang digelar pada Rabu (18/6/2025).

“Kami menolak hasil MAD Khusus tersebut karena sejak awal sudah cacat hukum, baik dari aspek prosedur maupun substansi,” tegas H. Djoko Susanto, SH, kuasa hukum Venty, Kamis (19/6/2025).

Salah satu keputusan yang ditolak adalah penunjukan Venty sebagai Dewan Pengawas. Menurut Djoko, rekomendasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan juga bertentangan dengan kehendak kliennya.

“Mbak Venty dengan tegas dan tanpa syarat menolak penunjukan sebagai Dewan Pengawas. Penunjukan itu sepihak, tanpa persetujuan, dan tidak didasari mekanisme yang sah dalam organisasi,” ujarnya.

Selain itu, Djoko juga menyoroti proses penunjukan direktur baru yang dinilainya menyalahi ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDesma. Ia menyebut, dalam Pasal 21 angka 3 huruf b AD/ART, secara jelas disebutkan bahwa calon direktur harus memiliki pengalaman minimal 7 tahun dalam pengelolaan dana bergulir masyarakat.

“Fakta di lapangan, direktur yang ditunjuk justru adalah Ketua Dewan Pengawas aktif. Padahal tugasnya hanya sebagai pengawas, bukan pelaksana. Ia juga tidak memenuhi syarat keahlian sebagaimana diatur dalam AD/ART,” jelas Djoko.

Baca Juga:
Keberatan Dicopot Tanpa Alasan Jelas, Direktur BUMDesma Jati Makmur Melalui Kuasa Hukum Ancam Gugat ke PTUN

Gegara Tolak Bayar Iuran, Kades Tinggarjaya Jatilawang Dapat Ancaman Pembunuhan

Djoko menilai, penempatan posisi direktur tanpa memperhatikan kualifikasi tersebut dapat berisiko terhadap tata kelola keuangan, akuntabilitas lembaga, serta membuka potensi pelanggaran hukum di masa mendatang.

“Penunjukan yang serampangan semacam ini bisa menjadi bom waktu. Jika tidak dibatalkan, bisa mengganggu legalitas kebijakan maupun transaksi yang akan dilakukan ke depan,” tegasnya.

Atas dasar itu, pihaknya memastikan akan menempuh langkah hukum terhadap seluruh hasil MAD Khusus tersebut. Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan juga melalui jalur hukum perdata di Pengadilan Negeri.

“Kami juga sedang menyiapkan pelaporan dugaan pelanggaran lainnya, termasuk potensi pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang ke instansi penegak hukum,” tutup Djoko. (Widhi)

Keberatan Dicopot Tanpa Alasan Jelas, Direktur BUMDesma Jati Makmur Melalui Kuasa Hukum Ancam Gugat ke PTUN

0

DERAP.ID || Banyumas – Direktur BUMDesma Jati Makmur, Venty, menyatakan keberatan atas pemberhentiannya dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus yang digelar di Kecamatan Jatilawang. Ia mengaku tidak pernah melanggar aturan, namun tiba-tiba diberhentikan dari jabatannya tanpa penjelasan yang transparan.

“Saya cukup terkejut dengan adanya forum ini karena tidak pernah ada koordinasi sebelumnya dengan pihak BUMDesma. Bahkan alasan pencopotan saya pun tidak pernah dijelaskan secara rinci,” ungkap Venty dalam forum tersebut, Selasa (18/06/2025). Ia menjelaskan, struktur kelembagaan BUMDesma Jati Makmur mengacu pada Pasal 9 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang terdiri atas tiga unsur: Musyawarah Antar Desa (MAD), Dewan Penasihat, dan Pelaksana Operasional. Menurutnya, setiap keputusan MAD harus tunduk pada aturan yang berlaku, dan tidak dapat dilakukan secara sepihak. MAD Khusus tersebut mengacu pada Pasal 11 AD/ART terkait reorganisasi. Namun Venty menilai, proses tersebut tidak disertai dengan dasar yang objektif. Pasal 11 sendiri hanya memperbolehkan pemberhentian direktur jika: meninggal dunia, masa jabatan berakhir, tidak mampu menjalankan tugas, melanggar AD/ART, merugikan keuangan desa, atau terbukti bersalah secara hukum.

“Saya bingung, alasan apa yang digunakan untuk memberhentikan saya. Masa jabatan saya baru dua tahun dan belum habis. Bahkan masih bisa dipilih kembali,” tegasnya.

Baca Juga:
Gegara Tolak Bayar Iuran, Kades Tinggarjaya Jatilawang Dapat Ancaman Pembunuhan

Venty juga memaparkan bahwa sejak BUMDesma berdiri, dana hibah dari pemerintah senilai Rp3,1 miliar telah berhasil dikelola menjadi Rp22,8 miliar. Terkait persoalan tunggakan, ia menekankan bahwa hal itu bukan kerugian negara, melainkan akibat penyalahgunaan oleh oknum ketua kelompok, yang kini telah diproses hukum.

“Jangan semua kesalahan ditimpakan ke pelaksana operasional. Kita ini bekerja di sistem yang melibatkan Dewan Penasihat dan Dewan Pengawas. Jadi kalau ada masalah, semestinya ditangani bersama, bukan hanya menyalahkan saya,” ujar Venty. Ia pun menyayangkan tudingan bahwa manajemen BUMDesma merugikan negara.

“Saya ingin tahu, di mana letak kesalahan saya? Aturan apa yang saya langgar?” tanya Venty di hadapan peserta forum.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Dewan Penasihat BUMDesma Jati Makmur menyatakan bahwa memang tidak ditemukan pelanggaran eksplisit oleh direktur. Namun, mereka menyebut telah terjadi kasus kerugian sebesar Rp1,2 miliar yang menurut mereka termasuk dalam kategori kerugian keuangan negara.

Kuasa Hukum Venty, H Djoko Susanto menyatakan, akan menggugat hasil MAD Khusus ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Selain itu, ia juga menyoroti adanya indikasi pungutan liar dalam proses MAD Khusus yang akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah. “Apapun hasil MAD Khusus hari ini, kami pastikan akan menggugatnya. Proses ini cacat prosedur dan merugikan klien kami. Kami akan gunakan jalur hukum, baik gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun upaya administratif ke PTUN. Terkait dugaan pungli, akan kami laporkan ke KPK dan Krimsus Polda,” tegas pria yang akrab disapa Djoko Kumis. (Widhi)

Slot Gacor Thailand