DERAP.ID || Purwokerto – Dua orang pelaku Perampasan dan/atau Penipuan dan/atau Penggelapan yang terjadi di Ajibarang, Kabupaten Banyumas berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas.
Dua pelaku yakni KAR (33) warga Kecamatan Sokaraja dan SH (50) warga Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas.
Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana Perampasan dan/atau Penipuan dan/atau Penggelapan oleh Debtcollector PT. Kawitan Putra Sejahtera dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP / B / 143 / XII / 2023 / SPKT / POLRESTA BANYUMAS / POLDA JAWA TENGAH, tanggal 15 Desember 2023.
“Kami menerima laporan terkait Perampasan dan/atau Penipuan dan/atau Penggelapan yang dialami oleh korban berinisial KW (38) warga Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo yang terjadi pada hari Kamis (14/4/22) sekira pukul 15.30 wib di kantor PT. Kawitan Putra Sejahtera Ajibarang Kabupaten Banyumas”, kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut awalnya pada hari Kamis (14/4/22) bapak atau orang tua korban yang bernama Sawab bersama saksi Aji pergi menuju Gandrungmangu Kabupaten Cilacap dengan menggunakan 1 (satu) unit Kbm Isuzu Elf Minibus tahun 2008, warna Silver Metalik dengan maksud dan tujuan untuk membeli 1 (satu) unit Kbm Hino Dutro Minibus.
Pada saat perjalanan pulang dan sampai di wilayah Wangon Kabupaten Banyumas, Kbm Hino Dutro Minibus tersebut mengalami kebocoran ban, orang tua korban berhenti dengan maksud akan membantu.
Tiba tiba ada 1 (satu) Kbm jenis Sigra atau Calya warna Putih berhenti di belakang mobil Elf yang dikendarai oleh orang tua korban kemudian turun 4 (empat) orang laki laki dari mobil tersebut yang mengaku dari PT. Kawitan Putra Sejahtera dan salah satunya mengaku bernama KAR.
Pelaku KAR menyampaikan kepada orang tua korban bahwa untuk 1 (satu) unit Kbm Isuzu Elf Minibus tahun 2008, warna Silver Metalik yang dikendarainya sedang dalam masalah yang mana kendaraan tersebut mengalami tunggakan angsuran di KSP Anugrah Sejahtera yang kemudian diarahkan untuk ke kantor PT. Kawitan Putra Sejahtera.
Karena tidak tahu menahu, orang tua korban mengikuti apa yang diperintahkan KAR dan teman temannya tersebut untuk menandatangani 1 (satu) lembar blangko atau surat penyerahan kendaraan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.
Kasat Reskrim menyebutkan, usai menerima laporan dari pihak korban, selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap para pelaku pada hari Jumat (31/5/25).
“Para pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Tugas dari Koperasi Anugera Sejahtera kepada PT. Kawitan Putra Sejahtera yang ditanda tangani YOGI ISMAIL, tanggal 14 April 2022, 1 (satu) rangkap Surat Tugas PT.Kawitan Putra Sejahtera Nomor : 142/STK-KPS-R4/IV-2022, tanggal 14 April 2021, 1 (satu) buah BPKB Nomor : Q-01159990, 1 (satu) lembar STNK Nomor : 17181005 serta 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Nomor : B-6340271.
“Atas perbuatanya, para pelaku diancam hukuman dengan dugaan tindak pidana Perampasan dan/atau Penipuan dan/atau Penggelapan. (Widhi)