Wednesday, July 15, 2026
HomeHukum KriminalSidang Perkara Perkara Pelihara Landak Jawa di PN Kabupaten Madiun Hadirkan 2...

Sidang Perkara Perkara Pelihara Landak Jawa di PN Kabupaten Madiun Hadirkan 2 Orang Saksi Adechart

DERAP.ID II_Madiun. Proses persidangan perkara Pelihara Satwa yang dilindungi yakni Landak Jawa yang awalnya 2 ekor menjadi 6 ekor dengan Terdakwa Darwanto, warga Desa Tawangrejo Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun terus menyedot perhatian Publik.

Terdakwa Darwanto yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya yakni Advokat Suryajiyoso,SH,MH dan Advokat Gempar Pambudi,SH kembali menjalani proses Persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Pada Kamis, 18 Desember 2025 dengan agenda menghadirkan 2 orang Saksi Adechart. Persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indira Padmi,SH,MH dan dua anggota Majelis Hakim.

Dua orang saksi yakni Sukadi tetangga terdakwa dan Agus sebagai teman Terdakwa menerangkan bahwa sebelum Terdakwa dilaporkan ke polisi, Terdakwa pernah melaporkan salah satu perangkat desa ke Kejaksaan terkait dengan kasus Proyek pipanisasi.
Saksi tau Terdakwa pelihara Landak Jawa dari hasil menjaring . Saksi Agus juga menerangkan bahwa Terdakwa sama sama sebagai anggota LSM Maki. Oleh saksi juga disampaikan bahwa Terdakwa memelihara Landak Jawa tidak untuk diperjual belikan.

” Terdakwa memelihara Landak Jawa tidak mengetahui kalau kalau satwa tersebut dilindungi.Sebelum dilaporkan terkait Landak Jawa, Terdakwa pernah melaporkan perangkat desa terkait dugaan korupsi proyek pipanisasi Kelurahan yang mandeg. Tidak ada Mensrea terkait perkara Memelihara Landak Jawa karena diperoleh terjaring di kebunnya “, Kata Advokat Suryojiyoso,SH, MH kepada sejumlah Media usai Persidangan.

Sementara itu Perkara ini menjadi Perhatian publik dimana ruangan sidang tampak dipenuhi oleh Pengunjung sidang yang melihat jalannya persidangan. (Jhon).

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand