DERAP.ID II_Madiun.Mantan Dirut Rumah sakit Hardjono Ponorogo Yusuf Mahatma yang saat ini berstatus Tersangka kasus dugaan korupsi yang kena OTT KPK bersama Bupati Ponorogo dan Sekda Ponorogo beberapa waktu yang lalu sepertinya harus mengalami kenyataan Bak sudah Jatuh tertimpa tangga pula. Kasus dugaan korupsi yang Menyeretnya harus mendekam di Rutan KPK, pada Rabu, 17 Desember 2025 , Pengadilan Agama Kota Madiun menjadwalkan Sidang pertama dengan Penggugat Dian Vivit Pahalaningrum ( istri ) dengan Tergugat Yusuf Mahatma (Suami).
Namun pada Sidang pertama yang dilanjutkan dengan Mediasi, Dian Vivit Pahalaningrum (Penggugat) menyatakan Mencabut Gugatan.
” Klien saya telah mencabut Gugatan dan masalah ini akan dibicarakan dengan keluarga dan akan diselesaikan dengan kekeluargaan “, Kata Kuasa Hukum Penggugat Thoip Arif Aminudin, SH kepada sejumlah Media usai keluar dari ruang sidang di Pengadilan Agama Kota Madiun.
Sementara itu Kuasa Hukum Mahatma ( Tergugat ) yakni Advokat Suryo Alam, SH, MH dan Mega Aprilia, SH dari Kantor Hukum SM LAW OFFICE saat dimintai tanggapannya terkait Pencabutan Gugatan tersebut mengatakan
” Tadi setelah sidang pertama dibuka dengan dihadiri oleh Penggugat yakni Ibu Dian Vivit Pahalaningrum dengan didampingi Kuasa Hukumnya diagenda Mediasi menyatakan Mencabut Gugatan. Dengan demikian perkara ini dinyatakan Gugur. Kami selaku Kuasa Hukum Tergugat menghormati Pencabutan Gugatan tersebut dan selanjutnya masalah ini akan dibicarakan dengan Keluarga diluar Pengadilan “, Kata Advokat Suryo Alam, SH, MH dan Advokat Mega Aprilia, SH kepada sejumlah awak Media usai Sidang di PA Kota Madiun. (Jhon).
