Derap.id | Banyumas – Aduan warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, terkait permasalahan tiang listrik yang mengganggu lalu lintas jalan desa, akhirnya mendapat jawaban dari pihak PLN.
Kabar menggembirakan tersebut diterima langsung melalui telepon oleh ketua BPD Sokawera, Nasikin, pada Senin siang (3/11/2025).
“Saat komunikasi dengan petugas PLN Ajibarang, saya kembali memastikan terkait biaya yang sebelumnya dibebankan kepada pemdes Sokawera. Alhamdulillah tanpa biaya, pemindahan tiang akan dilaksanakan oleh pihak PLN pada Jumat (7/11/2025) mendatang,” ujar Nasikin gembira.
Menurut manager PLN ULP Ajibarang, Rudy Haryanto, pemadaman akan dilakukan selama setengah hari ketika pemindahan tiang listrik dilaksanakan.
Berita sebelumnya:
Tiang Listrik PLN Ganggu Jalan Desa, Warga Cilongok Mengadu ke Peradi SAI
Dalam pemberitaan sebelumnya, manager PLN ULP Ajibarang, Rudy Haryanto, menjelaskan terkait penetapan biaya yang mengacu pada Perdir PLN Nomor 0133.P/DIR/2019 dan Keputusan GM Disjateng Nomor 079.K/GM-DJTY/2008.
“Surat dari Desa Sokawera kami terima tanggal 15 September 2025, kemudian kami survei tanggal 18 September. Setelah dihitung, muncul biaya sesuai ketentuan sebesar Rp3.085.842. Namun kami juga sudah menerima keberatan dari pihak desa, dan akan melakukan kunjungan ke Sokawera pada 3 November untuk menindaklanjuti,” jelas Rudy.
Kuasa hukum warga Sokawera, H. Djoko Susanto, SH, menyambut gembira kabar akan dilaksanakannya pemindahan tiang listrik tanpa membebani biaya kepada pemdes setempat.
“Apresiasi atas respon cepat PLN yang telah memberikan keadilan untuk warga Sokawera. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi di desa lain. PLN sebagai BUMN seharusnya menjadi teladan dalam pelayanan publik, bukan justru membebani rakyat kecil untuk memperbaiki kesalahan penataan yang dilakukan sendiri,” ujar Djoko. (wd)
