Thursday, November 20, 2025
HomeNasionalEkonomi34 Pendamping Koperasi Desa Merah Putih Mulai Bertugas di Banyumas

34 Pendamping Koperasi Desa Merah Putih Mulai Bertugas di Banyumas

Derap.id || Purwokerto – Mendorong operasionalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Banyumas, Kementerian Koperasi Republik Indonesia menugaskan 34 tenaga pendamping. Mereka mulai bekerja sejak awal Oktober 2025.

Belum lama ini, tenaga pendamping yang terdiri dari dua orang Project Management Officer (PMO) dan 32 orang Bussines Assistant (BA) menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumass, Senin (6/10) siang.

PMO merupakan tenaga pendamping di Tingkat kabupaten. Sedangkan, BA merupakan tenaga pendamping di Tingkat desa/kelurahan. Tiap personel BA mendampingi 10-12 koperasi desa dan kelurahan.

Mengomentari kehadiran tenaga pendamping tersebut, Kepala Dinnakerkop dan UKM Banyumas, Wahyu Dewanto berharap agar tenaga pendamping bisa mendampingi pengurus koperasi desa dan kelurahan menuju rencana operasional pada 28 Oktober mendatang. Menurutnya, saat ini sudah terbentuk koperasi desa dan kelurahan di 331 desa/kelurahan se-Banyumas namun masih banyak yang belum beroperasi.

“Kami sudah menggelar pelatihan tata Kelola dan kelembagaan koperasi dan cara membuat proposal bisnis yang diikuti ketua koperasi. Harapannya dengan kehadiran pendamping ini bisa menjadi solusi permasalahan di tingkat pengurus,” kata Wahyu Dewanto.

Rapat perdana tenaga pendamping Kopdes dgn Dinnakerkop UKM Banyumas.

Kehadiran tenaga pendamping ini turut diapresiasi oleh para pengurus koperasi di desa dan kelurahan. Para pengurus berharap agar pendamping memahami regulasi perkoperasian dan mampu mendampingi secara teknis menuju rencana operasional.

Adapun tugas seorang pendamping koperasi di tingkat desa/kelurahan atau yang disebut Bussines Assistant adalah:

1. Membantu pengurus koperasi melengkapi informasi di dalam Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES),
2. Membantu menyusun Rencana Bisnis dan implementasinya untuk memulai operasional KDKMP
3. Membantu kelengkapan administrasi perizinan berusaha yang diperlukan untuk pengajuan pembiayaan dari bank pemerintah, lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan non perbankan
4. Membantu penyusunan proposal bisnis KDKMP
5. Membantu Pengurus/Pengawas KDKMP dalam operasional setiap KDKMP
6. Menyusun laporan kerja BA setiap bulan kepada Dinas Kabupaten/Kota

Lalu untuk tugas pendamping koperasi di tingkat kabupaten atau disebut Project Management Officer (PMO) adalah :
1. melakukan rekapitulasi, pengolahan, dan analisis data hasil laporan Business Assistant (BA) KDKMP dengan berkoordinasi kepada Dinas Kabupaten/Kota
2. menyampaikan laporan perencanaan dan hasil pelaksanaan tugas kepada Dinas Kabupaten/Kota, Dinas Provinsi, dan PMO Provinsi,
3. menyusun laporan bulanan dan laporan akhir kegiatan PMO Kabupaten/Kota,
4. mendukung Dinas Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia KDKMP
5. melaksanakan tugas sesuai jam kerja di lingkungan pemerintah daerah tempat masing-masing. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand