Friday, August 1, 2025
HomeHukum KriminalDua Pengedar Ditangkap, 7.05 Gram Sabu Diamankan Polresta Banyumas

Dua Pengedar Ditangkap, 7.05 Gram Sabu Diamankan Polresta Banyumas

DERAP.ID || Banyumas – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak Undang Undang Narkotika berupa sabu sebanyak 7,05 gram, yang dilakukan oleh dua orang laki laki diduga pengedar, Rabu (23/7/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

“Petugas mengamankan tersangka berinisial EP alias Kocret (31) dan NH alias Jisung (26) di depan rumah ikut desa Cilongok Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Kocret dan Jisung yang merupakan warga Kecamatan Cilongok ini ditangkap petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

“Barang tersebut diakui milik Kocret yang kemudian diberikan kepada Jisung untuk disimpankan”, terang dia.

Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah timbangan digital dan dua buah handphone dari kedua tersangka.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Kapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Widhi)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand
rp888 tt789 jkt8 spaceman demo jkt8 lucksvip rr999 pt777 pc777 rp888 slot thailand TOTO919