DERAP.ID || Banyumas – Polresta Banyumas melakukan pengungkapan Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, Rabu (25/6/25).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menerangkan kronolgi penangkapan bermula saat pada hari Rabu (25/6/25) sekira pukul 17.00 wib pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian jenis togel.
Selanjutnya, dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pada pukul 21.15 wib berhasil mengamankan tersangka seorang laki laki berinisial AK (64) di teras sebuah rumah kosong ikut Kelurahan Karangpucung RT 01 RW 03 Kecamaatan Purwokerto Selatan.
“AK warga Purwokerto Selatan ini tertangkap tangan sedang menerima pemasangan togel jenis hongkong”, ujarnya.
Dari tangan tersangka AK diamankan pula 1 (satu) buah handphone OPPO warna merah, 1 (satu) buah kartu ATM BCA, 3 (tiga) buah kertas catatan pemasangan togel, uang tunai sejumlah Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
Guna proses hukum lebih lanjut, AK berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas. AK dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman empat tahun penjara. (Widhi)