Wednesday, June 25, 2025
HomeHanKamBangunan Liar di Purwokerto Barat Dibongkar, Penghuni Illegal Menerima

Bangunan Liar di Purwokerto Barat Dibongkar, Penghuni Illegal Menerima

DERAP.ID || Banyumas – Sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas tanah pekarangan milik Agung Suliantoro di Jalan Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, akhirnya dibongkar pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Pembongkaran ini dilakukan setelah pemilik tanah memberikan berbagai peringatan, termasuk somasi tertulis melalui kuasa hukumnya, H Djoko Susanto SH.

Tanah pekarangan seluas 2.020 meter persegi tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 351 atas nama Agung Suliantoro. Namun, selama 4-5 tahun terakhir, tanah ini telah ditempati dan bahkan disewakan oleh sejumlah oknum warga tanpa izin resmi.

Sesuai Prosedur, Warga Tidak Melawan

Kuasa Hukum Agung Suliantoro, H Djoko Susanto SH, menegaskan bahwa proses pembongkaran telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum. Sebelumnya, pemilik tanah telah memberikan tenggat waktu selama satu bulan agar bangunan dibongkar secara mandiri. Namun, setelah lebih dari tiga bulan tidak ada tindakan dari para penghuni, akhirnya dilakukan pembongkaran oleh pihak berwenang.

“Pembongkaran sudah sesuai prosedur. Kita juga sudah memberikan tenggat waktu lebih dari cukup, tetapi tidak ada tindakan. Jadi, akhirnya kami yang melaksanakan pembongkaran,” ujar Djoko kepada wartawan.

Proses pembongkaran berjalan lancar tanpa kendala. Sejumlah warga yang sebelumnya menempati lahan tersebut mengakui kesalahan mereka dan menerima keputusan tersebut.

Djoko juga mengungkapkan bahwa sejak November 2024, pihaknya telah memberikan peringatan resmi agar bangunan liar dikosongkan.

Dalam pembongkaran ini, Ketua MMC Guard Indonesia Official Guard of MXGP, Agung Buwono, menyatakan bahwa pihaknya turut mengamankan jalannya pembongkaran dengan menurunkan 12 anggota.

“Kami menjalankan tugas sesuai dengan prinsip kebenaran dan profesionalisme. Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar tanpa ada gesekan,” kata Agung.

Ia juga menegaskan bahwa MMC Guard Indonesia hanya menjalankan tugas jika kasus yang ditangani sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Warga Akhirnya Pasrah

Beberapa warga yang sebelumnya menempati bangunan liar di lokasi tersebut akhirnya menerima keputusan pembongkaran. Sugimin (62), salah satu penghuni, mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik Agung Suliantoro.

“Saya pikir tanah ini milik Pak I. Saya sudah izin kepadanya untuk menempati dan membuka warung kecil di sini. Dulu tempat ini penuh sampah, saya yang bersihkan,” kata Sugimin.

Ia mengaku telah menerima surat peringatan sejak November 2024, tetapi belum pindah karena tidak tahu harus pergi ke mana.

“Sekarang saya menerima dan pasrah. Saya hanya berharap ada kebijaksanaan dari pemilik,” ungkapnya.

Senada dengan Sugimin, Supri (42), warga lain yang telah menempati tanah tersebut selama satu tahun terakhir, juga menerima keputusan pembongkaran.

“Tadinya saya kira tanah ini milik Pak I, makanya saya berani tinggal di sini. Tapi setelah tahu bukan, saya terima kalau harus dibongkar,” ujar Supri yang tinggal di sana bersama istri dan anaknya.

Sebelumnya, Kantor Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Banyumas telah melakukan pengukuran ulang tanah pekarangan tersebut pada 30 Januari 2025. Pengukuran ini disaksikan oleh notaris, pihak kelurahan, serta Kuasa Hukum dari Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto SH.

Dengan selesainya pembongkaran ini, diharapkan tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik orang lain tanpa izin resmi. (Baldy/Widhi)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand