
Dengan adanya surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Yulistiono SH MH, dengan mendakwa Robert Simangunsong Pasal Tindak Pidana Penggunaan Gelar Akademik Tanpa Hak.
Dalam dakwaannya bahwa pada tanggal 16 Februari 2021 di PT Pelayaran Wahana Gemilang Raya Jalan Tunjungan, dengan di tempat yang lain di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Robert Simangunsong tanpa Hak menggunakan Gelar Akademik, Gelar Vokasi, dan atau Gelar Profesi.
“Terdakwa Robert Simangunsong didakwa dengan menggunakan Gelar S2 Magister Hukum saat melayangkan surat kepada Thio Trio Susantono, SH Selaku Kurator PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya terkait daftar Tagihan Hutang Kliennya,” ujar Jaksa Yulistiono.
Jaksa Penuntut Umum Yulistiono SH, juga menambahkan, dalam Pertemuan terdakwa Robert Simangunsong mengikuti pertemuan dengan Thio Trio Susantono, SH dan Tim Kuasa Hukumnya.
Perkara ini dimaksud Tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 September 2015 Terkait Perkara Tanah dan Bangunan.
Dalam Persidangan juga dibacakan kronologis kejadian. Thio Trio Susantono, SH selaku kurator PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya curiga dengan penggunaan gelar akademik S2 Magister Hukum oleh Terdakwa Robert Simangunsong. Masih dalam keterangan surat dakwaan penuntut umum, Terdakwa Robert Simangunsong mengaku sedang menempuh studi S2 Magister Hukum di Universitas Pelita Harapan Surabaya.
Kemudian, Thio Trio Susantono, SH memverifikasi Status Kemahasiswaan Terdakwa Robert Simangunsong di Universitas Pelita Harapan dan Kementerian Pendidikan juga Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Saat verifikasi tersebut membuktikan bahwa terdakwa Robert Simangunsong
memang terdaftar sebagai Mahasiswa S2 Magister Hukum di Universitas Pelita Harapan.
Kendati itu, Thio Trio Susantono, SH masih ragu dengan keabsahan gelar akademik terdakwa karena terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti yang memadai.
Lalu, Thio Trio Susantono, SH melaporkan terdakwa ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penggunaan gelar akademik palsu.
“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” urai Jaksa Yulistiono.
Usai pembacaan dakwaan ini, sidang akan dilanjutkan senin 24 Juni dengan agenda pembuktian keterangan saksi.
“Hari ini cukup ya, berikutnya dari penasehat hukum terdakwa siap ya, tidak ajukan eksepsi. Jadi sidang dilanjutkan tanggal 24 langsung didengar keterangan saksi,” tutup Ketua Majelis Hakim persidangan dalam perkara nomor 958/Pid.Sus/2024/PN Sby.
Usai persidangan penasehat hukum terdakwa, Oscarius Y.A Wijaya sampaikan tidak ajukan eksepsi dan langsung hadirkan saksi dalam pokok perkara yang didakwakan penuntut umum dalam persidangan.
“Ya kita tidak ajukan eksepsi. Jadi kita lihat saja dalam sidang selanjutnya, saksi-saksi nanti akan jelaskan semua dalam fakta sidang. Cukup ya,” singkatnya sembari jalan keluar persidangan kepada awak media.
Sidang Robert Simangunsong ini mendapat perhatian dari Gerakan Rakyat Demokrasi dan Keadilan (GRDK) Jawa Timur dengan hadir ke PN Surabaya.
Taufik Hidayat, perwakilan Gerakan Rakyat Demokrasi dan Keadilan Jawa Timur mengaku kecewa karena ada pengacara yang menggunakan Gelar Palsu. Sebagai bentuk kekecewaan, GRDK memasang spanduk bertuliskan “Gelar Palsu” di gerbang masuk Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus.
“Kami sebagai warga masyarakat pejuang GRDK Jawa Tumur. Uniknya di Negeri ini, ada pengacara memakai Gelar Akademik yang diduga tidak sesuai dipergunakan untuk mengurus suatu Perkara Hukum dan dinyatakan tanpa hak yang melekat secara keabsahan. Saya minta agar kasus ini diberantas,” tegasnya. (@budi_rht DERAP ID)