Thursday, June 26, 2025
HomeHukum KriminalPensiunan Pegawai Negeri Sipil Menggelapkan Uang Sebesar Rp 3 miliar milik Ratusan...

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Menggelapkan Uang Sebesar Rp 3 miliar milik Ratusan Calon Pembeli Perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Kedungpeluk Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Ternyata Fiktif Buatannya

DERAP.ID|| Surabaya,- Polrestabes Surabaya membekuk Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Usai Menggelapkan Uang Sebesar Rp 3 miliar milik Ratusan Calon Pembeli Perumahan Fiktif Buatannya.

AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Mengatakan,Pelaku NJ (59 tahun) Menipu korban dengan modus menjanjikan ada pembangunan Perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Kedungpeluk Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.

Aksi Pelaku itu dilakukan sejak Bulan April 2019 hingga Bulan Desember 2022 dengan Berkedok Perumahan Bersubsidi Pemerintah.

“Penipuan penggelapan atau Mafia Tanah. Ada Empat Laporan Polisi dengan delapan korban,” jelas Hendro saat Menggelar Konferensi Pers di Mapolrestabes Surabaya, Pada Hari Selasa (5/12/2023).

Untuk melancarkan aksinya, Pelaku sengaja menyewa rumah toko (ruko) di Jalan Ahmad Yani Surabaya Sebagai Kantor Pemasaran Palsu.

NJ yang mengklaim sebagai direktur perusahaan palsu, PT Armandita Jaya Perkasa, mempromosikan penjualan total 450 unit di atas tanah seluas 6,6 hektare itu, bahkan membayar uang muka tanah Rp900 juta ke pemilik dari total seharusnya Rp14 miliar.

“Tersangka NJ berhasil menjual 350 unit, tipe 30 dan 60, dengan harga tiap unitnya mulai Rp140 juta hingga Rp150 juta,” tambah Hendro.

Total pelaku sudah mengantongi uang muka dari para korban hingga Rp3 miliar yang ditampung di rekening atas nama pribadi.

“Terhadap delapan korban (yang melapor) itu kerugian total Rp166 juta,” jelasnya lagi.

Aksi NJ baru terbongkar usai para korban melaporkan ke polisi karena tidak kunjung ada progres pembangunan di lokasi.

“Yang kami dalami, Status Tanah 6,6 Hektare ini yang Nilainya Rp14 Miliar Baru di-DP Rp900 juta ke Pemilik Tanah Asal. Sampai dibuat LP, Status Perumahan itu belum ada Progres Pembangunan. Ini Memicu Para Korban Untuk  melapor,” tuturnya.

Atas penipuan itu, Pelaku NJ Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya Sesuai dengan Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.(@budi_rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand