DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang lanjutan terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo dan Zainal Huda dengan perkara dugaan tindak pidana Penipuan Investasi bodong Platform Robot Trading.Dengan adanya ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Furkon Adi Hermawan SH, dan Darwis SH, 15 Tahun Penjara.
“Tiga terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo dan Zainal Huda
telah terbukti bersalah melanggar pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Tiga Terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo dan Zainal Huda
dituntut 15 tahun dan denda 10 miliar apabila tidak di bayar dan diganti dengan kurangan 1 tahun penjara,”ujar Jaksa Penuntut Umum Darwis SH di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus, Pada Hari Senin, (21/11/2022).
Atas tuntutan jaksa, penasehat Hukum Terdakwa untuk meminta pembelaan (Pledoi) kepada Ketua Majelis Hakim.
Penasehat Hukum Terdakwa AP Hotamangan Butahurung juga mengatakan, bahwa dalam tuntutan itu semuanya hal biasa, karena memang Jaksa Penuntut Umum untuk menjerat ke Tiga Terdakwa dengan Pasal 105 dan di jatuhi Hukuman 15 tahun Penjara, itu bagi Saya Sebagai Penasehat Hukum Terdakwa suatu hal yang biasa. “Untuk itu kan penilaian Jaksa Penuntut Umum dan penilaian Saya Sebagai Penasehat Hukum Terdakwa tidak terbukti.Tentu nanti akan kami tuangkan dalam nota pembelaan (Pledoi).
Sementara dari Penasehat Hukum Semua korban, Andry Ermawan SH, dengan adanya dugaan investasi bodong ini para korban mengalami kerugian Hampir Rp 1,2 triliun.
“Penasehat Hukum Andry Ermawan SH Sangat Bijak kepada Tuntutan Jaksa kepada Tiga Terdakwa. Menurut Penasehat Hukum Andry Ermawan SH sudah saya tafsir pasti tuntutan tersebut bakal tinggi, karena Tiga Terdakwa tidak koperatif dan juga berbelit-belit memberikan keterangan didalam sidang ,”Menurut keterangan Penasehat Hukum Andry Ermawan SH.
Penasehat Hukum Andry Ermawan SH, dari paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama (KVBB), Korbannya sangat puas terhadap tuntutan jaksa Penuntut Umum kepada Tiga terdakwa Terdakwa Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo dan Zainal Huda. Terdakwa juga Terbukti dengan Undang-Undang TPPU dan juga pengembalian semua korban sesuai profesionalnya. juga ada denda kepada para terdakwa 10 miliar dan diganti dengan Hukuman 1 Tahun dan ini sudah merasa untuk mewakili semua korban. “Saya dari awal untuk berharap supaya restorative justice yang bisa menunjukkan baik dalam persidangan juga baik menyisipkan aset waktu di persidangan namun pada akhirnya tidak dilakukan oleh Tiga Terdakwa. Jadi Kita sangat berharap nantinya Ketua Majelis Hakim bisa memutuskan apa yang dituntut oleh jaksa,”ujarnya.(@budi_rht DERAP.ID)