Pengadilan Negeri  Surabaya Menolak Gugatan Pasangan Calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman 

0
403

DERAP.ID|| Surabaya,- Pengadilan Negeri  Surabaya menolak gugatan pasangan calon (paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman terhadap KPU setempat terkait dengan alat peraga kampanye (APK) bergambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Anggota KPU Kota Surabaya Agus Turcham mengatakan dari laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut memang digugurkan.

“Sesuai dengan PKPU (Peraturan KPU), tidak ada masalah pemasangan gambar pejabat, seperti Wali Kota Risma, selama pejabat tersebut masih aktif menjadi kader partai,” menurutnya, Sabtu (19/12)

Gugatan Machfud-Mujiaman dengan Nomor 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. yang didaftarkan pada tanggal 4 November 2020 itu ditolak oleh PN Surabaya pada tanggal 8 Desember 2020. Detail perkara sampai putusannya pun telah diunggah di laman SIPP PN Surabaya.

Adapun bunyi putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya: “Menyatakan gugatan para penggugat Nomor : 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. digugurkan/dicoret dari register. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret gugatan para penggugat dari register perkara perdata yang sedang berjalan.” Selain itu, Pengadilan Negeri Surabaya menghukum para penggugat, Machfud Arifin dan Mujiaman, untuk membayar biaya perkara dari permasalahan tersebut.

“Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, yang hingga penetapan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp351.000,00,” demikian bunyi putusan PN Surabaya.

Sebelumnya, pada tanggal 4 November 2020 Machfud-Mujiaman melalui kuasa hukumnya, Sehid, S.H., mendaftarkan gugatan di Pengadiln Negeri Surabaya. Dengan Pasangan calon yang diusung delapan partai itu mempersoalkan dengan adanya tampilnya foto Walikota Surabaya Tri Rismaharini di APK pasangan Eri Cahyadi dan Armuji.

Adapun bunyi gugatan Machfud-Mujiaman untuk “Menyatakan materi dan desain alat peraga kampanye juga bahan kampanye Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 01 Eri Cahyadi-Armuji yang terpampang gambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga melanggar hukum dan prinsip demokratis pelaksanaan pemilihan.”

Sebelum menggugat di Pengadilan Negeri Surabaya, Machfud-Mujiaman juga telah menggugat KPU terkait dengan permasalahan tersebut ke Bawaslu Kota Surabaya. Semua dengan melalui serangkaian sidang, Bawaslu Kota Surabaya juga telah menolak gugatan tersebut.

Sementara itu, anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Surabaya Tomuan Sugiarto juga mengatakan bahwa sejak awal Machfud-Mujiaman selalu mempermasalahkan gambar Wali Kota Risma.

“Dalam pembahasan desain APK di KPU Kota Surabaya, mereka sudah berdebat, terus dibawa ke KPU Provinsi Jatim. Dengan tak puas dibawa ke KPU RI dan KPU RI sudah memberikan penjelasan tidak melanggar aturan dan juga membolehkan gambar Bu Risma di APK,” katanya. “Dengan tak puas akhirnya membawa gugatan itu ke Bawaslu, kemudian juga ditolak oleh Bawaslu,” imbuh Tomuan.

Sebenarnya, soal APK, sudah ada aturannya di dalam PKPU, yaitu dalam Pasal 24 Ayat (3) dan Pasal 29 Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Sebenarnya tidak melanggar aturan jika foto Pejabat yang dipasang di APK selama yang bersangkutan sebagai pengurus partai. ‘Kan Bu Risma itu pengurus partai, sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kebudayaan,” ujarnya.(@ Budi R )