Terdakwa Cahya Supriatna Mengelapkan Uang Sebesar 293 juta Dituntut Hukuman Selama 2 Tahun 6 Bulan Penjara Oleh Jaksa I Gede Willy Pramana

0
495

DERAP.ID|| Surabaya,-  Sidang Terdakwa Cahya Supriatna dituntut hukuman penjara selama dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa yang diwakili oleh Jaksa I Gede Willy Pramana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutannya terdakwa terbukti melanggar pasal 374 tentang penipuan dan merugikan saksi korban Tan Boen Kwang sebesar Rp 293 juta.
“Menuntut agar terdakwa Cahya Supriatna dihukum selama dua tahun enam bulan penjara,” ujar Jaksa Willy, Kamis (26/11).
Disamping itu, terdakwa Cahya hanya bisa pasrah dan menyesali pebuatannya. Ia menyesal telah menilap uang ratusan juta hasil dari penjualan tiket peserta mancing. “Saya mohon keringanannya pak hakim, saya menyesal. Janji tidak mengulangi lagi,” kata terdakwa.
Sementara itu, majelis halim Yohannes Hehamony menutup persidangan dan dilanjutkan pada tanggal 3 Desember mendatang. “Bail ya, permohonannya terdakwa menyesali dan belum pernah dihukum. Sidang putusan dilanjutkan minggu depan,” ucap majelis halim Yohannes. (@Budi R )