Kakek 56 Tahun Tega Mencabuli Anak Usia Di Bawah Umur Divonis Hukuman Selama 7Tahun 6 Bulan Penjara

0
326

DERAP.ID|| Surabaya,-   Terdakwa Ismawan alias Doni kakek 56 tahun yang tega mencabuli anak usia di bawah umur divonis hukuman selama tujuh tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin (26/11).

Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D UURI No 17 tahun 2016 jo perppu No 1 tahun 2016 jo UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Mengadili, menyatakan terdakwa divonis hukuman penjara selama enam tahun tujuh bulan, dan denda Rp 1 Miliar subsidiair dua bulan penjara. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar majelis di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (26/11).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan. Sebelumnya warga Jalan Petemon Kuburan No 62 , Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya itu dituntut 10 tahun penjara denda Rp 1 Miliar dan subsidiair dua bulam penjara.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku menyesal dan bersalah telah mencabuli sembilan orang bocah di sebuah gubuk pada 7 Juli 2020 lalu. “Saya terima pak, saya menyesal atas perbuatan saya,” kata Ismawan.
Disamping itu, Jaksa Parlindungan juga mengatakan terima atas putusan tersebut. Semtara itu barang bukti yang disita diminta majelis agar dikembalikan kepada para saksi korban. “Terima juga yang mulia,” ucap Jaksa Parlindungan.
Diketahui sebelumnya, kakek tersebut melakukan aksi bejatnya di sebuah gubuk area makam Petemon, Surabaya. Ismawan memerintahkan sembilan bocah yakni RS, 6, S, 9, RA, 5, DI, 8, bersama bocah lainnya untuk memegang alat kelaminnya. Setelah puas, para korban diberi jajan dan permen serta sejumlah uang Rp 2 ribu.
Kemudian salah satu korban mengadu kepada orang tuanya hingga akhirnya Ismawan dilaporkan ke Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (@Budi R)