Notaris Devi Chrisnawati Dituntut Pidana 2 Tahun Oleh Jaksa Sabetania R. Paembonan

0
561

DERAP.ID || Surabaya,-  Sidang Notaris Devi Chrisnawati dituntut pidana dua tahun penjara Oleh Jaksa penuntut umum Sabetania R. Paembonan untuk menyatakannya terbukti menipu Parlindungan L. dan Novian Herbowo senilai Rp 4,5 miliar.

“Majelis hakim yang memeriksa dan menuntut supaya mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan supaya  meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar jaksa Sabetania dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (26/11).

Menurut jaksa Sabetania, jika terdakwa Devi sudah tidak bisa melunasi biaya utangnya hingga batas jatuh tempo waktu yang ditentukan, maka cek yang dijaminkan kepada Parlindungan bisa dicairkan. Namun, cek itu ternyata tidak bisa dicairkan karena tidak ada dana sama sekali di dalamnya. “Apabila cek tidak bisa dicairkan maka sudah termasuk tindak pidana penipuan,” katanya.

Pertimbangan yang meringankan jaksa dalam menuntut Devi karena salah satunya sudah ada perdamaian dengan Parlindungan dan Novian. Devi juga sudah mengembalikan Rp 1,1 miliar. Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain.

Secara terpisah, pengacara Devi, Abdul Malik merasa tuntutan tersebut sangat berat. Devi semestinya bisa bebas. Alasannya, kliennya itu sudah berdamai dengan para korbannya. Selain itu, sudah ada putusan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya yang menyatakan Devi pailit.

“Kalau sudah ada putusan dari pengadilan niaga, hakim semestinya harus tidak memutus perkara pidananya. Semestinya Bu Devi dibebaskan,” ujar Malik.

Sebagaimana diberitakan, Devi gagal membayar utangnya ke Parlindungan dan Novian senilai Rp 4,5 miliar. Devi awalnya pinjam utang ke Parlindungan pada September 2019 lalu. Saat itu, Parlindungan diminta mencari pendana untuk dana talangan Offering Letter dari Bank CIMB Niaga senilai Rp 2 miliar. Saat itu, Parlindungan mendapat Rp 1 miliar yang akhirnya uang dikembalikan Devi.
Hubungan pinjam meminjam itu berlanjut setelah Parlindungan percaya dengan Devi. Pada 14 Februari lalu Devi juga kembali meminjam uang sebesar Rp 800 juta kepada Parlindungan. Modusnya sama. Kali ini Devi menjaminkan cek Bank Jatim senilai Rp 840 juta. Sepekan kemudian Devi kembali meminjam Rp 3,5 miliar dengan jaminan cek Rp 3,7 miliar.

Dengan berjalan Sebulan berikutnya Devi untuk meyakinkan akan segera melunasi hutangnya. Namun, hutang tidak kunjung diselesaikan atau dilunasi. Parlindungan akhirnya mencairkan cek yang dijaminkan Devi. Namun kedua lembar cek tersebut tidak bisa atau tidak dapat diproses dan ditolak karena dana tidak mencukupi atau tidak tersedia pada rekening terdakwa Devi (@ Budi R)