Satreskoba Polrestabes Surabaya Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Penyalagunaan Jenis Sabu-Sabu.

0
380

DERAP.ID|| Surabaya,- Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalagunaan jenis sabu-sabu. Meraka adalah Tias, Kholik, Iman dan Sugeng. Hal itu disampaikan Agus Supriyanto saat memberi kesaksian terhadap Samsul Huda Bin Dimyadi terdakwa sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Hari yang dinyatakan masuk DPO dalam dakwaan yang dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, SE, SH, MH.

“Selain terdakwa Samsul Huda yang ditangkap, ada Tias, Kholik, Iman dan Sugeng,” kata saksi penangkap dari Satreskoba Polrestabes Surabaya Agus Supriyanto dan Ali Fakhrudin, melalui video telekomfren, di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Agus Supriyanto menyebut, setelah ditangkap masing-masing Agus, Hadi, Tias, Imam dan Supriono dilepas untuk menjalani rehabilitasi. “Saat itu baru saya setelah manangkap terdakwa terus diserahkan kepenyidik lalu pulang,” dalihnya.

Menurut terdakwa Samsul Huda kepada Agus Supriyanto, sabu didapatkan dari rekanya Hari yang berada di Lembaga pemasyarakatan. “Dari pengakuan terdakwa, sabu tersebut diperoleh dari Hari yang berada di Lapas sebanyak 3 gram seharga Rp 3 juta. Pembayarannya melalui transfer ke rekening Maulana Aris,” ungkapnya.

Sabu yang disebut saksi diberikan kepada terdakwa Hari dan Samsul Huda melalui sistem ranjau. Setelah didapat, kemudian sabu dibagi-bagi menjadi 14 paket hemat untuk dijual lagi.

Mandapati hal tersebut, terdakwa Samsul Huda tidak membantahnya.

Sementara, Rahman Galih penasehat hukum terdakwa mengaku kecewa atas rehabilitasi yang dilakukan oleh penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya. Alasannya, terdakwa ditangkap atas ocehan pelaku lainya yang ditangkap duluan, yakni Tias, Kholik, Iman dan Sugeng. “Kok tiba-tiba Samsul saja yang diproses lebih lanjut. Empat temannya itu direhab,” keluhnya.(@ Budi R )