Sidang Pemeriksaan Setempat Di Gelar Dalam Perkara Gugatan Keluarga R Sutopo Terhadap PT. Griya Mapan Sentosa.

0
538

DERAP.ID|| Surabaya,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau plaatselijke opneming en onderzoek, di obyek sengketa di jalan Tambak Wedi, Surabaya, Jawa Timur, Senin (2/11/2020).

Sidang PS itu di gelar dalam perkara gugatan keluarga R Sutopo terhadap PT. Griya Mapan Sentosa (PT. GMS) atas tanah seluas 23.900 M2 di wilayah pemerintahan kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Hadir dalam sidang PS, Majelis Hakim Dewi Iswani didampingi panitera, istri dari (alm) R. Sutopo, Wasinih Sendang Ngawiti didampingi penasehat hukumnya, Impi Yusnandar, S.Sos., S.H., M.H., para tergugat antara lain penasehat hukum dari PT. GMS, dan Lurah Tambak Wedi didampingi Sekretaris kelurahan Tambak Wedi.

Hakim Dewi Iswani dalam pelaksanaan sidang PS, mengumpulkan para pihak dan menanyakan batas-batas tanah yang disengketakan. Para pihak mempunyai pengetahuan yang sama terkait obyek tanah dan batas-batasnya.

Batas pagar memisahkan jalan raya dan tanah sengketa di ketahui di bangun oleh Pemkot Surabaya, sedangkan batas batu sisi kiri yang membatasi jalan dan laut dibangun pada tahun 2013 oleh Widodo, yang diketahui adalah direktur PT.GMS.

Pada saat itu, Hakim Dewi meminta pihak kelurahan membuka surat terawang kelurahan Tambak Wedi. Diketahui pada saat itu, surat Ipeda dan leter C atas nama R. Sutopo.

Sekretaris Tambak Wedi saat itu menjelaskan bahwa dari tanah tersebut, Widodo  secara pribadi menghibahkan tanah kurang lebih 2000 m kepada Pemkot Surabaya, dan pernyataan itu di benarkan oleh penasehat hukum Widodo.

Pada saat Hakim Dewi meminta sekretaris Kelurahan Tambak Wedi menggambar denah tanah dihibahkan ke Pemkot, tampak meyakinkan sekretaris itu menggambar, akan tetapi ketika diminta hakim untuk menunjukan lokasi tepatnya tanah yang di hibahkan, sekretaris dan lurah Tambak Wedi kebingungan tidak bisa menunjukan lokasi tanah yang di gambar sekretaris kelurahan.

“Lebih jelasnya dinas aset tanah yang tahu, kita kelurahan hanya kira-kira terkait tanah hibah tersebut,” ungkapnya.

Lurah Tambak Wedi lantas memperlihatkan tiang pancang 34 yang masuk di dalam tanah sengketa yang di rencanakan oleh Pemkot Surabaya untuk dipakai sebagai kabel kereta gantung.

Hakim Dewi sebelum menutup sidang PS menjelaskan bahwa persidangan dilanjutkan pada hari Rabu (11/11/2020) dalam agenda pembuktian dokumen dari para pihak.

Usai sidang PS, masih di lokasi, Hakim Dewi menjelaskan ke para awak media bahwa kedatangannya di lokasi untuk melihat obyek sengketa. “Kita melihat obyek sengketa, jangan sampai para pihak bersengketa tapi obyeknya tidak ada. Dan sidang berikutnya kita akan lihat dokumen dari para pihak,” ungkapnya.(@ Budi R)