Kementerian Komunikasi Dan Informatika Menghimbau Gedung Dewan Pers Sementara  Ditutup Terkait Pelaksanaan Disinfeksi

0
376

DERAP.ID|| Jakarta ,-  Kementerian Komunikasi dan Informatika menghimbau Gedung Dewan Pers sementara  ditutup terkait pelaksanaan disinfeksi area gedung untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Jadi isi  surat edaran tertanggal 7 Oktober 2020, keputusan itu terkait dengan adanya informasi salah satu pegawai yang bekerja di Gedung Dewan Pers lantai 2 terinfeksi Covid-19.

“Jadi sementara diimbau kepada seluruh lembaga dan organisasi konstituen Dewan Pers juga para  pengguna yang saat ini masih beroperasi agar menginstruksikan semua pegawainya tanpa terkecuali  yang selama ini berkantor di Gedung Dewan Pers untuk menjalankan protokol bekerja dari rumah,” dengan isi Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Pers Syaefudin.

Sementara Sekretariat Dewan Pers akan melakukan pembatasan akses di area kerja dan akan melakukan disinfeksi semua seluruh area kerja Gedung Dewan Pers, khususnya di area kerja pegawai yang terindikasi adanya positif Covid-19.

Untuk pembatasan dan penutupan diarea kerja untuk dilakukan per hari ini pada hari Rabu,kemarin pada tanggal 7/10/ 2020 Sampai hingga tanggal 11 Oktober 2020.

“Semua untuk dihimbau kepada PIC  masing-masing organisasi atau area kerja dapat mengkomunikasikan juga mengkoordinasikan untuk mekanisme akses ruang kerja dalam rangka untuk pelaksanaan disinfeksi area kepada PIC juga Sekretariat Dewan Pers,” pesan terhadap surat edaran.(@Budi Raharto)