Pengadilan Surabaya Tunda Sidang Selama 2 Minggu Guna Memutus Mata Rantai Covid – 19

DERAP.ID|| Surabaya,- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai sejak Senin tanggal 15 hingga 28 Juni 2020, Akan menerapkan beberapa aturan seperti penundaan sidang perdata dan pidana kecuali tahanan yang habis waktunya.

“Untuk memutus mata rantai virus di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai akibat adanya ASN PN Sby yang positif terpapar virus, dan juga adanya juru sita serta hakim yang meninggal dunia secara mendadak beberapa hari yang lalu, maka atas perintah Ketua Pengadilan Tinggi Jatim kepada Ketua PN Surabaya, agar segera mengambil langkah langkah guna melindungi ASN yang sehari hari melayani publik maupun juga untuk melindungi terjangkit virus bagi para pencari keadilan dan pengguna jasa pengadilan,”Ujar Martin Ginting selaku humas kepada awak media, Minggu (14/6/2020).

“Mulai tanggal 15 Juni hingga 26 juni 2020, persidangan yang sedang berjalan, akan ditunda selama 2 minggu, kecuali perkara pidana yang masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang, Semua pelayanan publik lainnya akan ditunda hingga 14 hari ke depan, kecuali pelayanan yang bersifat tidak bisa ditunda,”Tandasnya.

Humas Ginting PN Surabaya,  juga menambahkan, Setiap orang harus dibatasi untuk masuk ke area Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu 14 hari kedepan, Awak media juga dibatasi jumlahnya untuk peliputan di area PN Surabaya selama 14 hari, Termasuk pelayanan publik terbatas tetap dilakukan di bagian depan PN. (Pintu masuk).

“Seluruh Pegawai atau honorer akan dilakukan WFH & WFO. Akan diatur agar Hakim dan Panitera Pengganti maupun Juru Sita dan aparatur PN lainnya bekerja secara bergantian. Dan ruang sidang yang aktif hanya ruang sidang telekonfrence, sisanya akan di non aktifkan,”Sambung humas Ginting yang juga selaku hakim.

Kebijakan dari Ketua PN Surabaya di atas tersebut dituangkan dalam bentuk surat keputusan yang tertanggal hari Minggu 14 Juni 2020, Dan efektif mulai Senin (15/6), Semua pihak akan diseleksi secara ketat Sesuai Aturan untuk masuk ke PN surabaya.

Kebijakan tersebut bertujuan melindungi para ASN dan juga masyarakat pengguna jasa pengadilan agar terhindar dari virus di area PN, Yang nota benenya sebagai instansi pelayan publik.

Dalam seharinya jumlah pengguna jasa pengadilan yang hadir di PN diatas 200 orang lebih, Sehingga pengunjung yang berinteraksi di area PN. Diharapkan oleh Ketua PN agar Pemerintah Kota Tingkat I ini, agar Pro aktif untuk memperhatikan deteksi dini (Dengan test covid 19), terhadap para ASN yang sehari harinya melayani masyarakat kota surabaya.

“Kami juga menghimbau kepada para pengguna jasa pengadilan, agar bersabar dalam 14 hari kedepan, namun pendaftaran perkara perdata tetap dapat dilakukan secara online via e- court, Dan oleh KPN dalam mengantisifasi new normal tersebut ,seluruh lapisan masyarakat wajib cerdas pada aktifitas diluar rumah agar tidak terpapar virus yang telah tersebar disekitar kita sehari hari,”Tutur Ginting disampaikan kepada publik.(Budi R)