Ahli Jelaskan Pokok Dan Inti Unsur Delik Penggelapan,Dakwaan JPU Terpojok

0
587

DERAP.ID,-Ahli pidana jelaskan pokok dan Inti Unsur Delik Penggelapan, dakwaan JPU terpojok. Ir.Willy Tanumulia, Dokter Gigi Grietje Tanumulia, dan Emi Tanumulia yang dituduh menggelapkan saham
PT. Zangrandi Prima kembali dibuka dan masih tetap pada keterangan Ahli,yakni
Doktor Sholehudin Dosen hukum pidana dari Universitas airlangga (Unair) Surabaya

Dalam kesempatan ini jaksa penuntut, yakni Damang dan Pujo Saksono, selaku ketua majelis saat mengatakan bahwa
surat dakwaan merujuk pada dakwaan alternatif langsung direspon ahli Sholahuddin.

“Untuk membuktikan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,disini JPU harus bisa membuktikan perbuatan matriil dan unsur-unsur dalam delik tersebut,”Ucap saksi Ahli.

Sebab kata Dia, didalamnya terdapat elemen delik yang harus dibuktikan. mengingat inti delik memiliki kesengajaan dan sifat melawan hukum.

karena kesengejaan orang memiiliki barang orang lain harus menempatkan atau sejajar dengan yang menyuruh melakukan,dan harus memiliki dua alat bukti yang sah (valid, relevan, kredibel, signifikan) jelaskan saksi ahli

Tapi bila tidak, maka orang itu memberikan keterangan palsu. sebagaimana Pasal 266 KUHPidana tentang keterangan palsu. namun kewenangan itu ada pada majelis hakim terangkan ahli Sholahuddin

“Yang terpenting alat bukti berupa keterangan saksi harus ada 2 dan klop dan di bawah sumpah.Sah atau tidaknya?, itu tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Dia warga negara asing(WNA). sebab pijakan UU PT dan
tidak boleh lompatan hukum dan itu bertentangan,”Sambung saksi ahli.

Tambah ahli. bawa UU PT dan hukum pidana telah diatur secara jelas dan benar tentang tersangka intervensi.bila bertentangan kata ahli,maka dapat dikatakan sebagai penyelundupan hukum.

Akan tetapi menurut ahli,semua keputusan ada pada ketua majelis hakim, yang menilai dan memutuskan nantinya.

Setelah disinggung apakah agenda RUPS Dirut yang disampaikan dalam keterangan akta yang ditetapkan Pengadilan Negeri(PN)Surabaya bertentangan Undang-undang?

Dia menuturkan bahwa hukum pidana bila disalah gunakan maka hukum tersebut akan terobek-robek dan tidak bisa dijadikan alasan dendam. karena sebuah peristiwa pidana harus didalami sesuai hati nurani.begitu juga,dengan RUPS yang dilakukan Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan aturan UU tegas saksi ahli Sholahuddin diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri(PN) Surabaya, Senin (4/5/20)

Terpisah. menurut kuasa hukum terdakwa yakni Erles Rareral SH.,MH yang dikutip pada sidang minggu lalu menjelaskan bahwa ia sudah mendatangkan ahli dan telah menjelaskan secara gamplang pokok- pokok tentang bagaimana mendirikan PT hingga subjek hukum tersebut terdaftar dalam Akta Pendirian PT.

sebab pelapor yang mengklaim memiliki saham di PT. Zangrandi Prima, namun nama pelapor “Evy Tanumulia” tidak terdapat pada akte pendirian PT. Zangrandi Prima. “Berarti secara hakekat hukum, bila mengacu pada UUPT, Pelapor atau Evy Tanumulia bukanlah Pemegang Saham atau Pemilik Saham,”Tegas Erles Rareral.(Budi R)