Budak Narkoba Bulak Banteng Di Tuntut 15 Tahun Penjara

0
482

DERAP.ID || Surabaya,- Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara narkoba dengan terdakwa Hoirul Anam (42) warga Jln Bulak Banteng Wetan.XIII/14 Surabaya, Kamis Kemarin (16/04/2020).

Hoirul Anam terdakwa narkoba asal Bulak Banteng Wetan kini perkaranya kembali bergulir di PN Surabaya, dan kini ia kembali jalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar.SH, dari kejari Tanjung Perak. Dalam surat tuntutan yang di bacakan oleh JPU menjelaskan bahwa terdakwa Hoirul Anam dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu. Berdasarkan perbuatan terdakwa yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba, maka terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Maka dengan ini menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hoirul Anam selama 15 tahun dan dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar apabila tidak di bayar maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun.Dengan menyatakqn barang bukti berupa (1) satu lantong plastik berisi sabu seberat 102,08 gram, dan (1) satu kantong plastik berisi sabu seberat 37,38 gram, (1) buah timbangan elektrik, (1) satu buah kartu ATM BCA, (1) satu unit HP merk Nokia dirampas untuk di musnahkan.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa yang merasa keberatan melalui tim kuasa hukumnya yakni M.Zaenal Arifin.SH, dan Ali Wijaya.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRA NEGARA AKBAR berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan pekan depan.(Budi R)