Hari Ini Pelayanan Pajak Di Tutup

0
447

DERAP.ID|| Jakarta,- “Peniadaan untuk sementara ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan dan antisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19,” jelas Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Minggu (15/3/2020) Kemarin.
Menurutnya, penutupan pelayanan perpajakan secara langsung yang berlaku hingga, 5 April 2020 itu, dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia. Pemberhentian sementara pelayanan perpajakan dengan bertatap muka tersebut juga diberlakukan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK), apakah oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri, maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

“Kecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang masih dibuka. Tapi, tetap dengan pembatasan tertentu,” kata Hestu Yoga.

Selama masa pembatasan ini, lanjut Hestu, proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. Namun demikian, seluruh kantor di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tetap beroperasi. “Meskipun, sebagian besar pegawai melakukan pekerjaannya dari rumah masing masing,” ungkapnya. (Budi R)