Bis TransJakarta Menabrak Mobil Pajero Yang Ditumpangi Oleh Isteri Irjen Pol. Boy Rafli Amar

0
905

DERAP.ID|| Jakarta,-Dengan adanya terjadinya kecelakaan itu, dua kendaraan rusak berat di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

“Jadi sementara ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Rabu 11/3/2020.

Sopir Bis TransJakarta bernama JW dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat karena dugaannya kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Istri Irjen Pol. Boy Rafli Amar hanya luka ringan dan juga kerusakan kendaraan. Jadi ancaman hukumannya paling lama satu tahun Penjara dan denda Rp 2 Juta Rupiah
Selama ini penyidik tidak menahan tersangka JW karena ancaman pidana hukumannya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan.

Dalam insiden kecelakaan tepatnya di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama,ada salah satu penumpang mobil Pajero yang ditabrak oleh Bis TransJakarta yaitu istri dari mantan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Boy Rafli Amar. Namun Istri Irjen Pol. Boy Rafli Amar
hanya menderita luka ringan saja dan sempat kaget tau tau Bis TransJakarta menabrak Mobil Pajero Saya.

Pengemudi mobil Pajero yang ditumpangi oleh istri polisi jenderal bintang dua itu pun tidak mengalami luka serius sama sekali.

Bis Transjakarta pada saat itu yang dikemudikan JW melaju dari arah utara menuju selatan. Tepatnya sampai di Jalan Sultan Iskandar Muda dekat di persimpangan Silkar Kebayoran Lama diduga sang pengemudi sangat kurang berhati-hati sehingga terjadi tabrakan dengan mobil Pajero yang dikemudikan MJ.

“Mobil Pajero saat itu sedang berbelok dari selatan untuk menuju arah timur,” kata Fahri.

Dengan terjadinya kecelakaan tersebut, kaca depan bus Transjakarta pecah juga bumper depan ringsek. Sedangkan mobil Mitsubishi Pajero rusak parah pada bagian as roda depan juga patah, dan pintu depan juga sama pintu belakang samping kiri juga ringsek serta spion kiri patah.

Sementara dari pihak Transportasi Jakarta (TransJakarta)untuk memberikan sanksi kepada JW yang diduga lalai untuk mengemudikan transportasi massal itu.

“Pengemudi TransJakarta juga diberikan sanksi berupa stop operasi dan juga sanksi administrasi dan akan diberikan setelah proses penyidikan sampai selesai yang dilakukan. Sementara bus sudah diamankan dari pihak yang berwajib untuk keperluan investigasi.

Dan dengan adanya terjadinya kecelakaan ini supaya untuk mengimbau agar seluruh pengemudi TransJakarta untuk selalu harus sangat berhati-hati di jalan raya.(Budi R).