DERAP.ID|| Surabaya,- Surahmat dan Gunawan Wijaksono dua Pegawai
Negeri Sipil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,yg diperiksa terkait kasus gratifikasi mantan sekertasi Mahkamah Agung (MA)
yang menjadi daftar pencarian orang(DPO) sejak lama. Kini kembali diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
terkait pengembangan kasus tersebut,dua PNS Pengadilan Negeri Surabaya yakni Surahmat dan Gunawan Wijaksono,dipanggil sebagai saksi oleh KPK
Pemanggilan kedua PNS ini tidak ada kaitan dengan kasus korupsi baik secara personal atau yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya .
Pasalnya surat pemanggilan dari KPK yang ditujukan kepada kedua tersebut hanya berupa undangan biasa.
“Mereka sudah dipanggil KPK. tapi itu bukan terkait kasus di Pengadilan.bukan juga, korupsi secara personal,”Tegas Marthin Ginting.
Menurtunya,pemanggilan dua Pegawai Negeri Sipil(PNS) yakni Surahmat dan Gunawan Wijaksono oleh KPK,hanyalah sebatas saksi.
Mengingat pemanggilan pada 28 Februari 2020 tersebut,hanya berkaitan dengan nama kedua yang ada dibuku tamu, dikantor Lawyer Rahmat diSurabaya.
Dan keduapun telah menjelaskan kepada pihak KPK. bahwa kedatangan dikantor Lawyer Rahmat,hanya sebatas tugas yakni mengantar Relass benarkan Marthin Ginting.
Lanjut dia bahwa kedua berada dibuku tamu dikantor Lawyer Ramhat, Pasalnya kedua sebagai Juru Sita, yang saat itu sedang bertugas, mengantar Relass dikantor Lawyer Rahmat.
apalagi kata Marthin Ginting, iitu hanya masalah personal jadi tidak ada kaitannya dengan pihak Pengadilan. .
“Antar relaaskan, tu tugas Juru Sita. karena relass tidak bisa dikrim.Terakit kedua dipanggil KPK, itu sudah kami tanyakan. katanya,seputar keberadaan Nurhadi dan apa hubungannya sama dia,”Niru kedua, tambah Marthin Ginting diruang Humas Pengadilan Negeri Surabaya,Senin kemarin (09/03/20). (BR)