Kuasa Hukum Bimo Senohadi Soal Tambahan Alat Bukti BPN, Koperasi Keok

0
381

DERAP.ID|| Surabaya, –  Koperasi keok,
kuasa hukum Bimo Senohadi menyoal tambahan alat bukti yang tidak disertakan BPN

Sidang gugatan Bimo Senohadi atas
Koperasi Utama Bahagia,yang dituduh mematok bunga keterlambatan dan denda keterlambatan,jauh diatas suku bunga Bank

yakni 37,6 % perbulan dan mengenakan bunga harian 0,25 % pada Bimo Senohadi selaku prinsipal. Kini, perkara tersebut kembali berlanjut dengan tambahan alat bukti surat,dari pihak KPNL dan BPN

Namun sidang kali ini berbeda dan membuat hati para Majelis Hakim yang diketahui Jihad Arkanudin dan penggugat (Bimo Senohadi) ikut terkejut

Pasalnya pihak BPN yang sebelumnya dari pihak penggugat, mengantongi bukti hak tanggungan sertifikat dan SKMHT serta bukti surat lainnya malah tak satupun dilampirkan oleh pihak BPN.

Terkait hal ini,sampai-sampai pihak penggugat yakni Bimo Senohadi melalui Kuasa Hukumnya akhirnya buka suara

Menurut Remon Pasunjungan Pakpahan dan Endy Eriawan bunga keterlambatan dan denda keterlambatan sebesar 37,6 % perbulan dan bunga harian 0,25 % yang dikenakan pihak koperasi pada kliennya

sangat bertentangan dengan suku bunga Bank. sebab kata Bimo dan Endy,rata-rata pelaku pasar hanya mengambil bunga keuntungan 10% sampai 15% tidak lebih

“Rata-rata pelaku pasar hanya mengambil keuntungan 10% sampai 15% tidak lebih. apalagi ini berhubungan dengan ketentuan keuangan finansial yang berkaitan dengan Lembaga Perbankan.maka semestinya Koperasi tersebut harus mematuhi ketentuan tersebut sebagaimana UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan,”Ucap dua pengacara ini.

Mengingat setiap pelaku pasar yang menjalankan Badan Usaha khususnya dibidang perkoperasian diwajibkan mengantongi ijin usaha dan sertifikasi dari OJK.

apalagi ini terkait dengan jasa keungan yang dibawah kontrol Departemen OJK dan Bank Indonesia(BI) selaku badan pengawasan dibidang keuangan. jadi itu wajib jelaskan Eriawan

Tetapi kata Eriawan dan Remon bukan itu yang dipersoalkan.Tapi yang dipersoalkan adalah tentang pengurus yang dibentuk Manager. Nah, apakah sudah memenuhi ketentuan sebagaimana yang ada disertifikasi

Dan bilamana nantinya terbukti belum mengantongi ijin sertifikasi. maka seluruh pengurus yang dibentuk manager selama ini adalah ilegal alias abal-abal katanya.

karena secara ekplisit kata dua pengacara muda ini, itu tak dapat dibenarkan. sebab dikatagorikan menajalankan usaha secara pribadi,tidak sebagaimana mestinya

“secara umum begitu regulasinya.karena aturan tersebut berlaku untuk semua Badan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). terutama dalam hal perkoperasian,”Tegas Eriawan dan Remon.

Setelah disinggung wartawan apakah pihak koperasi Utama Bahagia sudah mengantongi ijin usaha.

memang kata Remon, sudah mengantongi ijin alias legal. karena
ijin sudah dikeluarkan Dinas koperasi Pemkot Surabaya.

terkait perjanjian antara kliennya dan pihak koperasi benarkan Remon
bahwa koperasi tidak melakukan secara ekplisit maupun emplisit dan tak menyertakan ADRT,seperti apa dan berapa suku bunganya.

sebab kata dia, hal ini penting. untuk imbalik pada prinsipal dalam hal ini kliennya.

mengingat dalam ketentuan Pasal 1320 kuhperdata sahnya suatu perjanjian. yaitu, para pihak sepakat sesuai asas keterbukaan,jujur dan terang

akan tetapi kata Remon,perjanjian antara kliennya dan pihak koperasi tidak sebagaimana mestinya.

sebab cacat,karena bertentangan dengan norma,tidak menyatakan secara jujur bagaimana mekanisme dan tatacara yang benar terutama terkait bunga denda dan ADRT kepada prinsipal

sedangkan untuk sertifikat yang masih dalam penguasaan koperasi kata Endy, dirinya berharap semoga gugatannya seluruhnya dapat dikabulkan oleh Jihad Arkanudin,sehingga sertifikat kliennya dapat dikembalikan

dan akan kembali membuat perjanjian hutang baru (julid) sesuai noots kesepakatan kedua belah pihak

“Kami akan senang bila gugatan ini seluruhnya dikabulkan. karena itu sebagai yurisprudensi yang membuka peluang bagi pencari keadilan lainnya. karena kenyataannya selama ini banyak pengurus atau prinsipal yang dirugikan .sehingga harapan kami,dengan adanya perkara ini. kedepan tidak adalagi korban-korban berikutnya,”Umbar Remon digedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Pada Hari Selasa(10/03/20). (BR)