Terdakwa Maspuryanto Tega Bakar Istri Gara Gara Minta Cerai

0
514

DERAP || Surabaya,- Maspuryanto (45) seorang suami yang tega membakar istrinya sendiri, yakni Putri Narulita (19), wanita yang baru saja ia nikahi 45 hari yang lalu, Rabu (12/02/2020). Perbuatan nekat terdakwa lantaran istri yang ia cintai minta cerai dan memaksa mau pulang ke kampungnya di Tuban, karena tak kuasa menahan istrinya yang hendak pergi, akhirnya terdakwa kalap dan nekat untuk membakar istrinya sendiri.

Pembakaran tersebut di lakukan oleh terdakwa dirumah kostnya kawasan Jalan Ketintang Baru. 2 Surabaya, saat istrinya sedang mengemas baju yang akan di bawa pulang ke Desa, karena berbagai upaya di lakukan terdakwa gagal maka terjadilah peristiwa pembakaran tersebut. Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid menghadirkan saksi korban untuk di dengar keterangannya.

Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Hisbullah memberikan pertanyaan terhadap saksi korban terkait awal terjadinya perkara ini. Di jelaskan oleh saksi Putri Narulita (korban) bahwa perkara ini di picu dari adanya koflik rumah tangganya.

Karena suami saya ini orangnya kasar suka main pukul dan sering mengeluarkan kata kata kotor jika sedang marah, karena saya merasa sudah tidak kuat untuk mempertahankan bahtera rumah tangga saya kemudian saya minta cerai pada suami saya, terang saksi.

Masih kata saksi, saya tidak perna di kasih uang pak Hakim, untuk segala kebutuhan sampai belanja suami yang beli, kadang di kasih sedikit lalu di minta lagi oleh suami saya, sambung saksi.

Akibat pembakaran itu apa luka, tanya Hakim lagi. Semua pak Hakim, mulai dari rambut muka leher dada tangan kanan kiri dan kaki semua kena luka bakar, saat saya di bakar seluruh tubuh saya di penuhi dengan api, saya lari ke kamar mandi tidak ada air lemudian saya lari keluar sambil teriak minta tolong.

Dan setiap ada air di luar saya berusaha ambil kemudian saya siramkan ke tubuh saya pak Hakim hingga akhirnya saya di bawa kerumah sakit oleh ibu saya dengan naik becak, sampai di rumah sakitpun asap masih mengepul di tubuh saya, ucap saksi.

Namun lain halnya dengan pengakuhan terdakwa saat di periksa Majelis Hakim, ia mengaku tidak bermaksud membakar istrinya, alasannya ia beli bensin karena sepeda motornya kosong ketika akan di isi ternyata bensinnya motor sudah penuh, jawab terdakwa.

Akibat dari perbuatan terdakwa, Putri Narulita (korban) yang juga istri terdakwa mengalami luka bakar yang cukup serius, oleh karena itu perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) Undang Undang RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak 30 Juta Rupiah.(Budi R)