Dua Terdakwa Narkoba Di  Dampingi LBH Lacak

0
471

DERAP.ID || Surabaya,-Sidang perkara narkoba dengan dua terdakwa yakni terdakwa Satu Imam Mustofa 29 tahun dan Terdakwa Dus Achmad Wahyudi 18 tahun keduanya adalah warga jalan Pradah Kalikendal Surabaya, Rabu (05/02/2020).

Pada persidangan yang di gelar di ruang Tirta I Pengadilan Negeri Surabaya di pimpin Hisbullah selaku ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati, menghadirkan dua orang saksi penangkap dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna di mintai keterangan dalam sidang.

Di hadapan Majelis Hakim, saksi membeberkan awal kejadian perkara tersebut, bermula pada Jum’ad 15 Nopember 2019 sekira pukul 01,00 wib, saksi Irawan bersama saksi Erwan Andi Ismanto, yang keduanya anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Achmad Wahyudi (berkas terpisah) di jalan Kawal Surabaya.

Saat di geledah, petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,40 gram, dari terdakwa Achmad petugas mendapatkan informasi terkait rangkaian perkara ini.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Imam Mustofa, di rumahnya di kawasan jalan Pradah Kalikendal Surabaya, dari tangan terdakwa Imam petugas mendapatkan barang bukti berupa (3) poket sabu sabu dengan berat masing masing 0,40 gram, 0,40 gram, dan 0,44 gram.

Saat di interogasi, bahwa dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang terdakwa tidak kenal di Jembatan Suramadu atas petunjuk Aris, atas semua keterangan saksi di benarkan oleh terdakwa yang saat sidang di dampingi oleh kuasa hukumnya yakni Fardiansyah.SH, yang merupakan anak dari Direktur LBH LACAK SURABAYA.

Perbuatan kedua terdakwa ini di jerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Budi R )