DERAP.ID || Surabaya,- Prestasi Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang benar-benar bisa dirasakan dan dinikmati Warga Kota Surabaya adalah Risma berhasil menghijaukan Kota Surabaya, mulai dari pembangunan taman, pulau jalan, hingga penghijauan ke Perkampungan.
Penghijauan Kota hingga ke perkampungan berkesinambungan dengan sukses lain, yakni pembangunan Pedestrian atau trotoar untuk pejalan kaki. Pembangunan keduanya (taman dan trotoar) gencar dilakukan oleh Risma. Hasilnya, Surabaya menjadi kota terdepan dibanding dengan kota lain di Indonesia.
Di balik Sukses tersebut, sepertinya Walikota Surabaya dan Pemerintahannya harus bekerja lebih keras lagi. Pasalnya, terkhusus trotoar ternyata di beberapa lokasi masih ditemukan kondisi trotoar yang kurang sedap dipandang mata.
S wanto ketua Forum Peduli Lingkungan Kota Surabaya mengaku tidak heran jika di beberapa lokasi masih ada kondisi trotoar yang pecah, dan retak. Sebab tuturnya, sejak awal dirinya sudah mengira di beberapa lokasi kondisi trotoar tidak akan bertahan lama alias cepat rusak.
Menurutnya, dirinya sangat mengapresiasi atas pembangunan taman dan trotoar yang dilakukan Pemkot Surabaya. Namun, karena kurangnya pengawasan dalam pengerjaan proyek, maka hasilnya bisa dilihat sekarang.
Atas dasar tersebut, Wanto yang juga Pimpred Koran Nusantara itu berharap, untuk ke depannya baik Pemkot maupun Legislator di Yos Sudarso lebih mengoptimalkan pengawasan dan fungsi kontrolnya, agar hasil pembangunan Kota Surabaya sesuai dengan harapan.
Disinggung, siapa yang harus bertanggung jawab atas kondisi trotoar yang rusak Keramiknya Pecah. Pria yang pernah ngepreng walikota Surabaya (pura-pura kesurupan) saat ultah Risma yang ke- 58 tahun untuk menegaskan, Mau tidak mau yang bertanggung Jawab seharusnya dari pihak Kontraktor .
Wanto meminta Pemkot lebih dulu untuk mengevaluasi mulai dari bahan yang akan di persiapkan hingga sesuai isi kontrak kerja antara Pemkot dengan pihak kontraktor. Kalau dari hasil evaluasi ada yang ditemukan bahwa pengerjaan proyek tidak sesuai isi kontrak kerja antara pihak Pemkot Sama Pihak Kontraktor sesuai yang telah disepakati maka bisa saja pihak kontraktor bisa dipidanakan.(Budi R )